Matamata.com - Okan Cornelius secara tegas meminta mantan istrinya, Lee Sachi alias May Lee untuk berhenti menggiring opini dan memfitnah dirinya ke publik. Aktor 41 tahun ini kesal lantaran Lee menuduh Okan sebagai pencuri barang-barang berharga miliknya.
Menurut Okan Cornelius, akibat menggiring opini publik tersebut nama baiknya sebagai publik figur jadi tercemar. "Jangan membuat opini publik dan memberikan berita yang tidak benar lagi yah," ujar Okan Cornelius, saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Sabtu (27/3/2021).
Bila benar dirinya mencuri, Okan Cornelius mempersilakan Lee Sachi membuat laporan ke polisi.
"Silakan ambil jalur hukum kalau memang punya bukti saya mencuri. Kalau merasa benar jangan takut dong, lapor ke polisi," ucap Okan Cornelius.
Tak hanya itu, Okan Cornelius juga meminta Lee Sachi tak lagi membuat drama dengan cara meneteskan air matanya.
"Jadi nggak perlu pakai nangis-nangis. Dulu laporin gue nggak nangis, bikin opini cincin beli nggak nangis. Waktu terpojok gini jangan nangis, hadapi, kan orang kuat," imbuh Okan Cornelius menutup.
Perseteruan Okan Cornelius dan Lee Sachi terjadi saat mantan istrinya melaporkan kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas mahal pada Oktober 2020.
Perisitwa itu terjadi saat dia ingin pergi dari rumah Okan Cornelius karena cekcok. Lee mengaku saat itu diusir keluar dari rumah.
Belum lama ini Polsek Limo menghentikan penyelidikan kasus kehilangan barang-barang mewah yang dilaporkan Lee Sachi.
Tak terima, Okan Cornelius melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Cornelius. Padahal, sebelumnya Lee sudah membuat kesepakatan untuk keluar dari rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.
Sementara Okan Corneliusmenyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur.
Atas laporan itu, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.
Tag
Berita Terkait
-
Lucinta Luna Pamer Foto Bareng Aktor Ganteng, Pede Banget Sebut Calon Suami
-
Okan Cornelius Sebut Lee Sachi Terkesan Mempersulit Polisi
-
Okan Kornelius Lapor Polisi, Lee Sachi: Aku Nggak Takut Sama Sakali
-
Bantah Usir dan Buang Barang Milik Lee Sachi, Okan Kornelius: Tidak Benar
-
Dituding Berutang pada Mantan Istri, Okan Kornelius Minta Bukti
Terpopuler
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
-
Kemenag dan LPDP Kebut Penyaluran Beasiswa Menjelang Batas Akhir Anggaran 2025
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season