Tinwarotul Fatonah Herwanto | MataMata.com
May Lee atau Lee Sachi. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Lee Sachi alias May Lee menanggapi kabar Okan Kornelius yang sudah melaporkan dirinya ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Blak-blakan, Lee Sachi menegaskan tidak takut dilaporkan mantan suaminya itu.

"Aku sih sampai sekarang nggak takut sama sekali," kata Lee Sachi ditemui di kawasan BSD, Tanggerang Selatan, Sabtu (27/3/2021).

Baca Juga:
Bantah Usir dan Buang Barang Milik Lee Sachi, Okan Kornelius: Tidak Benar

Lee Sachi dan pengacara, Herwin Arwa. (MataMata.com/Yuliani)

Tak takut dengan laporan Okan Kornelius, Lee Sachi memastikan bakal tetap kooperatif kepada pihak penyidik. "Ya ikuti aja laporan mereka," tutur Lee Sachi santai.

Lee Sachi kemudian menyindir kalau Okan Kornelius adalah lelaki yang merasa paling benar. Ia pun memilih pasrah dengan laporan mantan suaminya tersebut.

"Dia manusia yang merasa dirinya benar. Ya sudah ikuti saja prosesnya," kata Lee Sachi menutup.

Baca Juga:
Diajak Damai Lee Sachi, Okan Kornelius Meradang

Perseteruan Okan Cornelius dan Lee Sachi terjadi saat mantan istrinya melaporkan kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas mahal pada Oktober 2020.

Perisitwa itu terjadi saat Lee Sachi ingin pergi dari rumah Okan Kornelius karena cekcok. Lee mengaku saat itu diusir keluar dari rumah.

Okan Kornelius (MataMata.com/Herwanto)

Belum lama ini, Polsek Limo menghentikan penyelidikan kasus kehilangan barang-barang mewah yang dilaporkan Lee Sachi.

Baca Juga:
Lee Sachi Jawab Kabar Cinlok dengan Pengacaranya Sendiri

Tak terima, Okan Kornelius melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Kornelius. Padahal, sebelumnya Lee sudah membuat kesepakatan untuk keluar dari rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.

Okan Cornelius dan istri, Lee Sachi. (Matamata.com/Sumarni)

Sementara Okan Kornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur.

Baca Juga:
FOTO: Cantiknya Lee Sachi Pakai Outfit Hitam

Atas laporan itu, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.

Load More