Matamata.com - Okan Kornelius setelah membantah tak utang pada Lee Sachi alias May Lee, ia juga menegaskan tak pernah mengusir dan membuang barang-barang milik mantan istrinya.
"Jadi dia selalu bilang kalau saya buang barang dia untuk diusir. Itu tidak lah benar yah," ujar Okan Kornelius. ditemui di Mapolres Metro Depok, Sabtu (27/3/2021).
Menurut Okan Kornelius, Lee Sachi sendiri yang meminta merapikan barang-barang miliknya sebelum memutuskan keluar dari rumah Okan.
"Yang minta untuk cicil barang, dia. Saya keluarin barang dari kamar, itu permintaan dia," kata Okan Kornelius menjelaskan.
Tak hanya itu, Okan Kornelius juga membantah tudingan dari Lee Sachi yang menyebut aktor 41 tahun itu telah membuang barang-barang miliknya seperti sampah.
"Bukan kami buang, dan gue keluarkan dan tersusun rapi. Dan untungnya gue punya foto barang-barang dia," tutur Okan Cornelius.
Kesal dengan perbuatan Lee Sachi yang telah menggiring opini, Okan Kornelius memiliki bukti-bukti saat mereka masih terikat dalam pernikahan.
"Gue paham orang yang gue hadapi, makanya gue kumpulkan data supaya selesai gitu. Tidak ada pengusiran dan pembuangam barang, semua itu buktinya sudah gue kumpulin," kata Okan Kornelius menegaskan.
Perseteruan Okan Kornelius dan Lee Sachi terjadi saat mantan istrinya melaporkan kehilangan barang berharganya berupa berlian dan beberapa tas mahal pada Oktober 2020.
Perisitwa itu terjadi saat dia ingin pergi dari rumah Okan Kornelius karena cekcok. Lee mengaku saat itu diusir keluar dari rumah.
Belum lama ini Polsek Limo menghentikan penyelidikan kasus kehilangan barang-barang mewah yang dilaporkan Lee Sachi, karena tidak menemukan bukti.
Tak terima, Okan Kornelius melaporkan Lee Sachi atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan itu merujuk pada pernyataan Lee Sachi yang mengaku diusir dan kehilangan barang-barang mewah di rumah Okan Kornelius. Padahal, sebelumnya Lee sudah membuat kesepakatan untuk keluar dari rumah karena sudah tidak ada lagi kecocokan.
Sementara Okan Kornelius menyebut Lee Sachi sudah menggiring opini publik yang berakibat pada nama baiknya sebagai publik figur.
Atas laporan itu, Lee Sachi dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 310 dan 311 KUHP terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan di media elektronik.
Berita Terkait
-
Bikin Iri! Okan Kornelius Gandeng Mesra Pacar Baru, Ini Sosoknya
-
Terpukul! Okan Kornelius Punya Rencana Makan Bareng Vanessa Angel dan Suami
-
Okan Cornelius Sebut Lee Sachi Terkesan Mempersulit Polisi
-
Okan Cornelius Semprot Mantan Istri: Jangan Menggiring Opini!
-
Okan Kornelius Lapor Polisi, Lee Sachi: Aku Nggak Takut Sama Sakali
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season