Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Jerinx SID (Instagram/@jrxsid)

Matamata.com - Nora Alexandra mengunggah video yang memperlihatkan suaminya, Jerinx SID murka usai disinggung terkait putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun penjara untuknya. Hal itu dibacakan pada sidang tuntutan terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Dalam video, Jerinx awalnya tampak tenang saat mulai diwawancara awak media. Ketika masuk membahas tuntutan 3 tahun penjara, nada bicaranya meninggi. Jerinx merasa heran karena Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai pelapor menyatakan tak ingin memenjarakannya. Tapi nyatanya, tuntutan jaksa cukup tinggi.

Istri semangati Jerinx SID sidang. (Instagram/@ncdpapl)

"Saya makin lucu ngeliatnya, dari IDI pusat, IDI Bali mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya?" kata Jerinx.

Baca Juga:
Ngaku Diminta Ceraikan Jerinx, Ini Jawaban Nora Alexandra

Drummer Superman Is Dead itu menduga ada dalang di balik kasus yang dihadapi saat ini. Dia pun menantang orang tersebut untuk datang ke pengadilan.

"Siapa yang memesan sebenarnya? Indonesia bersembunyi di balik kemasan, dikit-dikit melihat dari kemasan, tidak melihat dari subtansi," katanya berteriak. "Jadi siapa yang mau memenjarakan saya! Tunjukin muka kamu, saya tantang di sidang," ujar Jerinx lagi.

Nora Alexandra dan Jerinx SID. (Instagram/@ncdpapl)

Sementara Nora yang berada di sebelahnya terus menenangkan Jerinx. Dia mengusap-usap dada Sang Suami agar tenang.

Baca Juga:
Minta Jerinx SID Dibebaskan, Tamara Bleszynski Singgung Siapa?

Jerinx SID dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik. Dia kedapatan mengunggah tulisan di Instagram dengan menyebut "IDI Kacung WHO" yang disertai emoji kepala babi.

Jerinx telah mengakui secara sadar membuat unggahan itu sebagai bentuk kritik. Dia juga sudah meminta maaf. Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Agustus 2020 dan langsung ditahan di Polda Bali.

Jerinx SID dan Nora Alexandra Philip (Instagram/@jrxsid)

Dalam berkas penyidikan, Jerinx diancam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. (Yazir Farouk)

Baca Juga:
Dipuji, Rina Nose Datang ke Sidang Jerinx SID Beri Dukungan

Load More