Tinwarotul Fatonah Herwanto | MataMata.com
Millen Cyrus atau Millendaru. (Matamata.com/Herwanto)

Matamata.com - Hasil tes urinenya positif, Millen Cyrus resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkoba. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Ahrie Sonta dalam jumpa pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (23/11/2020).

"Millen statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka, karena hasil tes urine dia positif narkoba," kata AKBP Ahrie Sonta.

Tak hanya itu, lelaki bernama lengkap Muhammad Milendaru Prakasa Samdura ini juga mengakui bahwa barang bukti sabu seberat 0,36 gram adalah miliknya.

Baca Juga:
Berstatus Transgender, Ini Alasan Millen Cyrus Ditahan di Sel Laki-laki

Millen Cyrus atau Millendaru. (Matamata.com/Herwanto)

"Dia mengaku sabu itu miliknya dan juga terbukti barang buktinya ada pada dia," jelas Ahrie.

Akibat perbuatannya, Millen Cyrus terancam hukuman empat tahun penjara dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Maksimal empat tahun penjara yah," kata Ahrie menjelaskan.

Baca Juga:
Nangis-nangis, Millen Cyrus Akui Salah dan Minta Maaf ke Keluarga Besar

Millen Cyrus ditangkap pada Minggu (22/11/2020) dini hari dengan barang bukti berupa alat hisap atau bong serta sabu sisah pakai seberat 0,36 gram dan juga satu botol minuman keras Black Labels. 

Ia ditangkap bersama rekannya inisial JR sedang mengkonsumsi sabu di salah satu hotel di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca Juga:
Millen Cyrus Ketangkap Basah Ngamar di Hotel Bareng Pria, Ini Kata Polisi

Millen Cyrus merupakan selebgram yang terkenal karena merupakan salah satu keponakan artis Ashanty.

Load More