Matamata.com - Iyut Bing Slamet tampaknya sudah bisa sedikit tersenyum. Sekira pukul 11.00 WIB Senin (7/12/2020) pagi tadi, ia terlihat keluar dari Polres Jakarta Selatan dengan dikawal pihak kepolisian. Ditanyai wartawan, Iyut enggan menjelaskan.
"Mau jalan-jalan," kata Iyut Bing Slamet singkat.
Meski memakai masker, garis mata adik kandung Adi Bing Slamet itu menyiratkan senyuman. Iyut Bing Slamet langsung masuk mobil berwarna hitam dikawal pihak kepolisian.
Iyut Bing Slamet memakai kaos putih bercelana hitam. Perempuan 52 tahun ini juga menyampirkan jaket berwarna abu di lehernya.
Iyut Bing Slamet tampak berjalan santai tanpa borgol di tangannya. Dari dalam mobil, Iyut juga sempat melambaikan tangan ke awak media.
Dikonfirmasi ke pihak kepolisian, kepergian Iyut Bing Slamet keluar dari tahanan Polres Jakarta Selatan adalah untuk menjalani assessment. Ia dibawa untuk menjalani assesment di BNN Kota Jakarta Selatan.
"Terkait dengan proses IBS, saat ini tahap kita pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di assessment. Kami bekerjasama dengan pihak BNNK Kotamadya Jaksel nanti kita tunggu proses assesmentnya seperti apa dari BNK," ujar Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kompol Wadi Sabani di Polres Metro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2020).
Nantinya, usai menjalani assessment, Iyut Bing Slamet akan dikembalikan ke Polres Jaksel. Apakah Iyut akan direhabilitasi terkait narkoba, hal itu belum pasti.
"Iya (balik lagi ke sini), nanti kalau misalnya cepat keluarnya (hasil assessment) nanti rekomendasinya seperti apa. apakah memang hasil assessment itu misalnya bisa rehab nanti direhab nanti diarahkan ke mana nanti kita akan infokan lebih lanjut," kata Wadi Sabani.
Sebelumnya, saat rilis penangkapannya, kepolisian menyebut Iyut Bing Slamet masih dalam keadaan shock, sehingga tak bisa bicara di media.
Iyut Bing Slamet ditangkap polisi dari Polres Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020) pukul 23.00.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan alat isap, dua korek gas dan plastik tempat menaruh sabu. Saat dites urine, Iyut Bing Slamet positif mentafetamin. Atas kasus tersebut, Iyut dikenakan Pasal 127 ayat 1 UU No.3 Tahun 2009 sebagai pengguna narkotika.
Ini bukan kali pertama Iyut Bing Slamet tertangkap dalam kasus narkotika. Sebelumnya, ia juga sempat ditangkap polisi di kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat pada 2011.
Berita Terkait
-
Iyut Bing Slamet Akhirnya Buka Suara: Saya Minta Maaf dan Sangat Menyesal!
-
Hasil Assessment Sudah Keluar, Iyut Bing Slamet Disarankan untuk Direhab
-
Keluarga Ajukan Permohonan Rehab untuk Kasus Iyut Bing Slamet
-
Video Putri Denada Banjir Doa, Iyut Bing Slamet Nangis Terjerat Narkoba
-
Hasil Tes Urine Positif Narkoba, Iyut Bing Slamet Resmi Jadi Tersangka
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season