Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Jenita Janet. (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Jenita Janet meminta berkas laporan penggelapan terhadap mantan suaminya, Alief Hedi Nurmailid di Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Permintaan itu diajukan Janet agar lebih mudah saat polisi melakukan proses penyidikan hingga persidangan.

"Jadi memang kami minta untuk dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi. Biar satu paket," kata kuasa hukum Jenita Janet, Yopi Enanda, saat dihubungi MataMata.com, Rabu (9/12/2020).

Yopi menambahkan, berkas laporanya dilimpahkan di Polres Bekasi karena dugaan penggelapan dilakukan Alief di wilayah Bekasi.

Baca Juga:
Eks Suami Jenita Janet Disebut Bakal Hadirkan 3 Saksi di Sidang Gono-gini

Tidak hanya itu, perkara Jenita Janet seperti perceraian serta harta gono-gini semua dilakukan di wilayah Bekasi. 

Jenita Janet. (MataMata.com/Herwanto)

"Perceraian waktu itu di Bekasi, terus gono-gini di Bekasi. Nah untuk laporan pidananya karena kejadiannya di kota Bekasi, jadi kami minta dilimpahkan di Bekasi," kata Yopi menjelaskan.

Seperti diketahui, Jenita Janet melaporkan mantan suaminya, Alief Hedy ke Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2020.

Baca Juga:
Pihak Jenita Janet Sebut Mantan Suami Kasih Bukti Fotokopian Soal Gono-gini

Alief dinilai telah menggelapkan dua unit motor gede sebagai harta bersama. Menurut Yopi, Alief diam-diam telah menjual motor tersebut. Padahal dua motor yang berkisar Rp 300 juta itu merupakan harta bersama.

Laporan Jenita Janet tak lama setelah adanya gugatan harta gono-gini yang diajukan oleh Alief di Pengadilan Agama Bekasi Jawa Barat.

Seperti diketahui, setelah resmi bercerai, Alief menggugat Janet terkait harta gono-gini. Dia merasa harta yang timbul selama perkawinan perlu dibagi dua.

Baca Juga:
Aib Jenita Janet Mulai Kelihatan setelah Sebulan Nikah, Suami Protes Keras!

Sampai saat ini sidang masih bergulir di Pengadilan Agama Bekasi, Jawa Barat. Jenita Janet dan Alief resmi bercerai pada 17 Maret 2020.

Load More