Jenita Janet. (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Dalam sidang lanjutan gugatan harta gono- gini yang bakal digelar di Pengadilan Agama Bekasi Jawa Barat, Selasa (15/12/2020) mendatang, mantan suami pedangdut Jenita Janet, Alief Hedy Nurmaulid berencana mendatangkan tiga saksi. 

Bukan dari pihak Alief, hal itu justru diungkap oleh kuasa hukum Janet, Yopi Enanda. "Yang kita dengar, saksi yang diajukan kurang lebih dua atau tiga orang," kata Yopi kepada MataMata.com, Rabu (9/12/2020).

Menurut Yopi, Alief bisa saja menjadi salah satu saksi yang bakal dihadirkan nanti. "Bisa Alief yang datang, namun dipastikan saksi yang diajukan tahu mengenai harta gono gini," katanya.

Baca Juga:
Pihak Jenita Janet Sebut Mantan Suami Kasih Bukti Fotokopian Soal Gono-gini

Jenita Janet bersama suami, Alief (kanan) menjalani sidang cerai di PA Bekasi, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020). [Ismail/Suara.com]

Yang Yopi dengar, saksi dari Alief nanti adalah mantan asisten dan orangtua angkat Janet. Hanya saja, terkait nama saksi, Yopi tak tahu menahu.

Seperti diketahui, Alief menggugat harta gono-gini setelah resmi bercerai dari Jenita Janet. Dalam gugatannya, Alief meminta harta yang kini dikuasai sang mantan untuk dibagi dua.

Beberapa harta tersebut antara lain sebuah rumah di Gading Serpong, rumah di Jatirahayu, satu unit apartemen di Pasteur, Bandung. Ada juga satu unit mobil Toyota Alphard, Honda Civic, dan lainnya.

Baca Juga:
Dimas Pamit dari Rumah Raffi Ahmad, Aib Jenita Janet Dibongkar Suami

Jenita Janet. (MataMata.com/Herwanto)

Jenita Janet dan Alif Hedi Nurmaulid menikah pada 2010. Pengadilan Agama Bekasi memutus cerai keduanya pada Mei 2020.

Salah satu alasan Jenita Janet gugat cerai karena Alif dinilai boros dalam membelanjaan uang. Alif membeli motor gede Harley Davidson juga tak pernah disetujuinya. 

Load More