Matamata.com - Gugatan perdata terhadap artis Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan akan disidangkan pada 27 Januari mendatang.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang Herjunanto, Raffi Ahmad selaku tergugat paling lambat menerima surat panggilan tiga hari sebelum jadwal sidang perdana.
"Panggilan itu sah dan patutnya tiga hari sebelum sidang itu dilaksanakan," kata Nanang kepada Suara.com, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga:
PN Depok Tetap Gelar Sidang Perdata Raffi Ahmad, Ini Alasannya
Menurut Nanang, surat panggilan terhadap Raffi dilayangkan usai ada penetapan hakim dan jadwal sidang. Tapi bila ditanya apakah ayah satu anak itu sudah menerima surat panggilan atau belum, dia tak tahu secara pasti.
"Saya belum tanya juru sita," ujar Nanang.
Berita Terkait
-
Jadi MC Gratis di Pesta Rizky Febian dan Mahalini, Ternyata Segini Bayaran Raffi Ahmad, Irfan Hakim Sampai Syok
-
Sukses Bisnis Fashion, Raffi Ahmad Perkenalkan Rock Style 'Vape NIXX'
-
Banyak Tahi Lalat di Kepala Baby Lily, Anak Adopsi Raffi Ahmad Diramal Begini
-
Terungkap! Raffi Ahmad Pastikan Putri Adopsinya Lily Berasal dari Indonesia Bukan Palestina
-
Pernah Diisukan Dekati Ria Ricis, Manajer Raffi Ahmad Diduga Sentil Teuku Ryan: Nyindir Papa Moana Nih?
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua