Matamata.com - Mark Sungkar kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas, Asian Games di Pengadilan Tipikor, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Aktor senior ini sebelumnya jadi tersangka setelah dianggap membuat laporan keuangan fiktif yang merugikan negara dalam pegelaran tersebut.
Ayah kandung Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu diduga melakukan penggelapan sebesar Rp694,9 juta terkait kegiatan atlet Triatlon.
Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid mengatakan bila kliennya siap menjalani sidang kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:
Young Lex Tertawa Dituding Jiplak MV Lay EXO: Sampai Luar Negeri Bodohnya
"Iya benar, nanti siang sidang agenda sidang saksi dari JPU," kata Fahri Bachmid ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp.
Fahri Bachmid mengatakan kalau Mark Sungkar sudah pasti hadir.
"Nanti Mark Sungkar akan dihadirkan didalam persidangan," ucapnya.
Baca Juga:
Begini Pembelaan Mark Sungkar usai Dikabarkan Tersandung Kasus Korupsi
Selebihnya Fahri Bachmid belum mau menanggapi perihal proses hukum Mark Sungkar lebih lanjut. Dia baru mau bicara setelah selesai sidang.
"Nanti saja sekalian," sambungnya.
Sebelumnya Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menpora dengan anggaran yang cukup fantastis.
Baca Juga:
4 Artis Terjerat Kasus Korupsi, Ada Mark Sungkar?
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uangnya diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Dia juga diduga membagikan uang tersebut ke beberapa rekan kerjanya antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, dan pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Atas dugaan perbuatannya itu, jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar mencapai Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Baca Juga:
Mark Sungkar Dikabarkan Terjerat Korupsi
Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Sandra Dewi Punya Alasan Hapus Akun Media Sosial, Pengacara: Anaknya Dibully
-
Penyanyi Seksi Pamela Safitri Dituding Jadi Ani-ani dan Diduga Terseret Kasus Korupsi Rp4,4 Triliun
-
Mengetahui Sandra Dewi Ikut Diperiksa Kasus Korupsi, Begini Kondisi Terakhir Harvey Moeis
-
Artis Inisal P Disebut Terlibat Korupsi Rp4,4 T, Komen Elly Sugigi Disorot: KPK Segera OTW
-
Diduga Alami Depresi, Sandra Dewi Tiba-tiba Lakukan Hal yang Dianggap Kurang Elok dan Tak Pantas
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua
Terkini
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!
-
Rizky Febian-Mahalini Nikah 5 Mei di Bali
-
Didamprat Bos TV, Jeremy Teti Sakit Hati 2 Tahun Nonjob
-
Langka! Potret Lawas Duta Sheila On 7 saat Masih Remaja Bikin Kaget: Hitam dan Kurus!
-
Bukti Selingkuhi Syifa Hadju Dibongkar di Sosmed, Rizky Nazar Tantang Balik!