Matamata.com - Mark Sungkar kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas, Asian Games di Pengadilan Tipikor, kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (9/3/2021). Aktor senior ini sebelumnya jadi tersangka setelah dianggap membuat laporan keuangan fiktif yang merugikan negara dalam pegelaran tersebut.
Ayah kandung Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu diduga melakukan penggelapan sebesar Rp694,9 juta terkait kegiatan atlet Triatlon.
Kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid mengatakan bila kliennya siap menjalani sidang kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca Juga:
Young Lex Tertawa Dituding Jiplak MV Lay EXO: Sampai Luar Negeri Bodohnya
"Iya benar, nanti siang sidang agenda sidang saksi dari JPU," kata Fahri Bachmid ketika dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp.
Fahri Bachmid mengatakan kalau Mark Sungkar sudah pasti hadir.
"Nanti Mark Sungkar akan dihadirkan didalam persidangan," ucapnya.
Baca Juga:
Begini Pembelaan Mark Sungkar usai Dikabarkan Tersandung Kasus Korupsi
Selebihnya Fahri Bachmid belum mau menanggapi perihal proses hukum Mark Sungkar lebih lanjut. Dia baru mau bicara setelah selesai sidang.
"Nanti saja sekalian," sambungnya.
Sebelumnya Mark Sungkar mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia' ke Menpora dengan anggaran yang cukup fantastis.
Baca Juga:
4 Artis Terjerat Kasus Korupsi, Ada Mark Sungkar?
Namun, setelah acara berlangsung, sisa uangnya diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri.
Dia juga diduga membagikan uang tersebut ke beberapa rekan kerjanya antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, dan pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.
Atas dugaan perbuatannya itu, jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar mencapai Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit BPKP.
Baca Juga:
Mark Sungkar Dikabarkan Terjerat Korupsi
Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Dicap Pasutri Jorok, Netizen Ternyata Tertipu Gimik Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar: Marketing S3
-
Kulkas Kotor Teuku Wisnu dan Shireen Sungkar Bikin Heboh, Klarifikasinya Dinyinyiri: Melucu tapi Tidak Lucu
-
Sandra Dewi Dikabarkan Jadi Tersangka, Pengacara: Saya Tegaskan Itu Fitnah
-
Ini Alasan Pengacara Yakin Sandra Dewi Tak Bakal Jadi Tersangka Korupsi Seperti Harvey Moeis
-
Sandra Dewi Tegaskan Apartemen Dibeli Sebelum Menikah dengan Harvey Moeis, Ini Perjanjian Pra Nikahnya
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat