Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Cynthiara Alona telah diamankan terkait kasus prostitusi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan alasan di balik tindakan pengamanan tersebut.

 Yusri Yunus bilang sang artis yang merupakan pemilik Hotel Alona mengetahui ada praktik prostitusi di tempatnya. "Dia memang menyediakan tempat dan mengetahui itu," kata Yusri Yunus dalam keterangan resminya di Polda Metro Jaya pada Jumat (19/3/2021).

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Cynthiara Alona sengaja melakukan hal tersebut agar hotel miliknya tidak sepi pengunjung selama pandemi Covid-19. "Pengakuannya di masa Covid-19 ini memang hotel sepi. Sehingga ada peluang biar dana operasional bisa berjalan," beber Yusri Yunus.

Baca Juga:
LIVE: Rilis Penangkapan Cynthiara Alona Terkait Kasus Prostitusi

"Itu yang dia lakukan dengan menerima kasus-kasus untuk melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya sehingga biaya operasional hotelnya bisa berjalan. Masih kita dalami yang lain," sambungnya lagi.

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Di situ, Yusri Yunus mengatakan bahwa banyak anak di bawah umur yang dijajakan lewat aplikasi MiChat. Cynthiara Alona berperan sebagai penyedia tempat buat praktik prostitusi tersebut.

"Kalau istilahnya BO dengan menggunakan media sosial MiChat dengan menawarkan buat hidung belang. Itu ada joki, ada mucikari, ada yang mengantarkan dan ada korban. Anak-anak di bawah umur itu korban," ungkap Yusri Yunus.

Baca Juga:
Warga Ngaku Sering Temukan Kondom Bekas di Hotel Cynthiara Alona

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Dalam keterangannya, Cynthiara Alona menyatakan praktik prostitusi di hotelnya berlangsung dalam kurun waktu tiga bulan. "Menurut pengakuannya sudah lebih dari tiga bulan," jelas Yusri Yunus.

Meskipun begitu, pihak penyidik akan terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. "Kami masih mendalami karena jejak digital nggak bisa menghilangkan," ucap Yusri Yunus.

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Seperti diketahui, Hotel Cynthiara Alona berada di lokasi Larangan, Tangerang. Sebagai pemilik, Cynthiara Alona diperiksa pada Kamis (18/3/2021) dini hari.

Baca Juga:
Cynthiara Alona Tersangka, Pengacara Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Setelah itu dia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Load More