Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Surat izin usaha hotel milik tersangka Cynthiara Alona akan direkomdasikan ke dinas pariwisata untuk dicabut. Hal ini sudah ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Nanti kami coba. Bisa saja kami rekomendasikan ke dinas pariwisata," ujar Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).

Yusri menjelaskan alasannya ingin mencabut surat izin usaha karena hotel tersebut dijadikan tempat prostitusi online anak di bawah umur.

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Tadi saya bilang, 30 kamar itu penuh, penuh oleh para korban ini yang menginap di sana," kata Yusri Yunus.

Bahkan, Cynthiara Alona sebagai pemilik meminta para pekerja seks komersial (PSK) yang merupakan anak di bawah umur tersebut, untuk menetap di hotel miliknya.

"Jadi kalau korban selesai diharapkan tetap menginap di sana. Yang lain ini jokinya micikarinya lewat medsos Twitter, MiChat dan medsos lain untuk menawarkan prostitusi online itu," kata Yusri Yunus.

Cynthiara Alona saat akan dibawa kembali ke dalam rutan usai rilis kasus prostitusi online di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, (19/3/2021). [MataMata.com/Alfian Winanto]

Atas perbuatannya itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.

"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.

Load More