Matamata.com - Surat izin usaha hotel milik tersangka Cynthiara Alona akan direkomdasikan ke dinas pariwisata untuk dicabut. Hal ini sudah ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
"Nanti kami coba. Bisa saja kami rekomendasikan ke dinas pariwisata," ujar Yusri Yunus, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
Yusri menjelaskan alasannya ingin mencabut surat izin usaha karena hotel tersebut dijadikan tempat prostitusi online anak di bawah umur.
"Tadi saya bilang, 30 kamar itu penuh, penuh oleh para korban ini yang menginap di sana," kata Yusri Yunus.
Bahkan, Cynthiara Alona sebagai pemilik meminta para pekerja seks komersial (PSK) yang merupakan anak di bawah umur tersebut, untuk menetap di hotel miliknya.
"Jadi kalau korban selesai diharapkan tetap menginap di sana. Yang lain ini jokinya micikarinya lewat medsos Twitter, MiChat dan medsos lain untuk menawarkan prostitusi online itu," kata Yusri Yunus.
Atas perbuatannya itu, Cynthiara Alona bersama dua tersangka lain dijerat dengan Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002.
"Ancamannya minimal 10 tahun kurungan penjara," ujar Yusri Yunus.
Berita Terkait
-
Cynthiara Alona Jadi Terdakwa Kasus Prostitusi Anak, Terancam 15 Tahun Bui
-
Hotelnya Jadi Tempat Prostitusi, Cynthiara Alona Ngaku Tak Tahu
-
Cynthiara Alona Melantur saat Diajak Bicara: Sakit sampai Stres!
-
Cynthiara Alona Dimasukkan ke Sel Tahanan Kejaksaan, Gaya Busana Disorot
-
Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Cynthiara Alona soal Dugaan Prostitusi
Tag
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar