Matamata.com - Kuasa hukum Hotma Sitompul, Partahi Sihombing, menilai Hotman Paris melanggar kode etik advokat saat mendampingi kliennya, Desiree Tarigan yang merupakan istri dari Hotma.
Kata dia, banyak pernyataan Hotman yang tak patut disampaikan ke publik.
"Dia kan pengacara hebat, tau lah mana yang boleh mana yang tidak, sebagai kapasitas penerima kuasa, ini kan di luar konteks dia bicara," kata Partahi usai melaporkan Hotman di kantor pusat Peradi, kawasan Slipi, Jakarta Barat, Senin (12/4/2021).
Menurut Partahi, Hotman sebagai pengacara malah mempertajam konflik Desiree dan Hotma. Padahal sampai sekearang Hotma masih berstatus suami Desiree.
"Dia jelekan klien kami, itu masih suaminya Desiree. Hotma masih suaminya loh, belum ada putusan pengadilan seperti apa, hormati dong, santun dong," ujarnya.
Partahi juga meminta pada Hotman jangan memaksa Desiree bikin pernyataan yang sebenarnya juga tak diinginkan.
"Biar gimana pun jangan dipaksa Desiree ngomong yang tidak-tidak terhadap suaminya, jadi dijaga etikanya, jadi itu aja," kata Partahi.
Hotman Paris kini telah dilaporkan ke Peradi. Partahi berharap lembaga tersebut membuat keputusan yang seadil-adilnya.
"Ya dia (Hotman) mesti tanggung jawab dong, artinya apa yang dilakukan, dia pertanggung jawabkan," kata Partahi.
Perseteruan Hotma dan Hotman merupakan buntut dari konflik rumah tangga Desiree Tarigan. Desiree yang mengaku diusir oleh Hotma minta didampingi Hotman jadi kuasa hukumnya.
Desiree dan Hotman Paris menggelar jumpa pers. Di situ, ibunda Bams eks Samson tersebut membeberkan kronologi pengusiran dari rumah oleh Hotma.
Tak terima, Hotma didampingi tim kuasa hukumnya juga gelar jumpa pers tandingan. Di kesempatan itu, Hotma menyindir Hotman Paris sebagai pengacara banci tampil.
Hotma juga menilai seharusnya Hotman Paris tak membuka persoalan rumah tangganya dengan Desiree kepada media.
Gara-gara itu, perseteruan dua pengacara kondang, yakni Hotma Sitompul dan Hotman Paris semakin memamas.
Terkini, tim kuasa hukum Hotma telah melaporkan Hotman ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena dugaan pelanggaran kode etik seorang advokat.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Raffi Ahmad Soal Namanya Terseret Kasus Blueray Cargo: Cuma Foto Bareng
-
Hotman Paris Tegaskan Nadiem Tak Terima Uang dari Proyek Chromebook
-
Hotman Paris Ungkap Alasan Menolak Dampingi Paula Verhoeven, Soroti Fenomena "No Viral No Justice"
-
Hotman Paris dan Paula Verhoeven Pertanyakan Putusan Hakim terkait Dalil Selingkuh dalam Sidang Cerai dengan Baim Wong
-
Hotman Paris Tawarkan Paula Verhoeven Jadi Asprinya, Tegaskan Dukungan Usai Perceraian dengan Baim Wong
Terpopuler
-
Komunitas Rider Kalisari R2L, Gelar Touring Kebersamaan ke Bogor
-
Ingin Karyanya Lebih Bernyawa, Anggia Novita Optimistis Produseri Soundtrack Film 'Juminten Edan'
-
Pupuk Indonesia Sediakan 6 Mobil Uji Tanah Gratis di Sumatera demi Ketahanan Pangan
-
Sepakat Berkolaborasi! Hard Lights, BEAUZ, dan Solar State, Rilis Lagu 'Mad World'
-
Kuras Emosi! Auzan Noh dan Syakir Daulay Kompak Bintangi Film 'Dua Nafas'
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo