Femmy Permatasari dan suaminya, Alfons Martinus Purnomo [MataMata.com/Herwanto]

Matamata.com - Larangan pemerintah agar tak mudik rupanya tak mengurungkan niat ART Femmy Permatasi untuk pulang kampung.

Menurut perempuan 47 tahun ini, aturan larangan mudik berjangka malah membuat libur ART semakin panjang. Seperti ART-nya yang memilih pulang kampung lebih cepat guna menghindari larangan mudik di tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Dilarang mudik 6-17 Mei. Tujuannya sih baik yah, tapi yang namanya ART apa bisa tahan untuk tidak pulang?? Mana mungkin hahhahaha," tulisnya di Instagram, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga:
Pakai Bra di Luar Tank Top, 3 Gaya Seksi Femmy Permatasari di Usia 46 Tahun

Seleb yang lakukan perawatan botox. (Instagram/@femmypermatasari)

"Yang ada Mereka pulang jadi lebih lama lagi di kampungnya. Mba-mbaku dari tanggal 3 Mei udah jalan, balik Jakarta lagi tgl 20 Mei. Biasa mereka pulang cuma 10 hari, ini malah jadi 17 hari," ungkapnya.

Femmy Permatasari merasa imbauan tak boleh mudik tidak berperpengaruh dan justru merungikannya.

"Judulnya : TETEP MUDIK Puciiiiink Puciiink Pala FP bayar infal ART jadi jauh lebih mahal karena harinya jadi lebih banyak ... haiaaaaaa #keluhan ibu rumah tangga," tuturnya.

Baca Juga:
Rencana ke Selandia Baru, Femmy Permatasari Bantah Pindah Kewarganegaraan

Tak menunggu lama, postingan Femmy Permatasari ini langsung dikomentari netizen.

Unggahan Femmy Permatasari [Instagram/@femmypermatasari]

"Drama kita sama beb. Kaya nya drama semua emak emak deh nih huhuhu... mba mana ngerti ini larangan pemerintah. Paling bisa bisa nya ibu aja," ujar @merry***ntius.

Komentar itu pun langsung dibalas oleh Femmy Permatasari. Dia menyebut semua temannya juga mengeluhkan hal yang sama.

Baca Juga:
Cukup ke Tempat Ini, Femmy Permatasari Bisa Obati Bosan selama Corona

"@merry***ntius Betoooollll Beb, secara hampir tiap hari temen gue call ngeluh hal yang sama," ucapnya.

Pelarangan mudik diberlakukan pemerintah pada 6-17 Mei 2021, yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Satgas COVID-19 No. 13 tahun 2021. Tujuan adanya pelarangan/peniadaan mudik ini, agar tidak ada lonjakan kasus COVID-19 terbaru.

Baca Juga:
WA Di-Hack, Femmy Permatasari: Kejahatan Manusia Keji Sudah Melampaui Batas

Load More