Aliff Alli. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Matamata.com - Aliff Alli melapor ke polisi karena petugas KUA Cilandak diduga melakukan penipuan. Ini setelah dikeluarkannya surat pernyataan menikah dengan perempuan bernama Nuning Irpana.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Aska Ongi, Feriayawansah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/4/2021).

"Pihak dari KUA Cilandak ini dilaporkan di Polsek Cilandak," kata Feriayawansah.

Baca Juga:
Soal Obat Gangguan Kejiwaan, Aliff Alli Tuntut Aska Ongi Klarifikasi

Feriayawansyah mengatakan, adik Miller Khan itu tak terima pihak KUA Cilandak mengeluarkan surat pernikahan yang digunakan Aska Ongi sebagai bukti dalam persidangan. Dia bilang, pihak Aliff Alli meminta surat keterangan nikah tersebut dicabut.

Aliff Alli dan Aska Ongi [MataMata.com/Evi Ariska]

"Mereka disuruh mencabut pembatalan pernikahan itu. Kan ini masih tercatat sebagai undang-undang. Di mana mereka masih tercatat enggak mungkin bisa dicabut," katanya menjelaskan.

"Pihak KUA Cilandak mengeluarkan ini. Beliau dilaporkan dengan tuduhan penipuan. Loh penipuan bagaimana? Dia kan hanya menerangkan bahwa pernikahan Allif masih tercatat," imbuh Feriyawansah.

Baca Juga:
Aliff Alli Siap Boyong Saksi dari Malaysia untuk Buktikan Pernikahannya

Aska Ongi dan pengacaranya berharap pihak kepolisian mempertimbangan laporan Aliff Alli itu. Pasalnya, surat pernyataan nikah itu dikeluarkan langsung oleh Kementerian Agama.

"Karena ini dikeluarkan Kementerian Agama Repubik Indonesia lho, ini kementrian lho, jelas. Pihak kepolisian jangan sembarangan menerima laporan, mereka harus cross check juga. Karena mereka bekerja atas perintah undang-undang dan tidak bisa dihukum," tuturnya.

Aska Ongi. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Sebelumnya, Feriyawansyah mengungkap kalau Allif Alli masih dalam ikatan pernikahan dengan perempuan bernama Nuning Irpana.

Baca Juga:
Profil Aliff Alli: Pernah Dideportasi dan Berseteru dengan Aska Ongi

Feriyawansyah menyebut pernikahan Aliff Alli dan Nuning terjadi pada 28 November 2011 dan tercatat di KUA Cilandak, Jakarta Selatan.

"Pemohon (Aliff Alli) ini masih berstatus sebagai suami dari yang berinisial N, artinya dia masih punya ikatan resmi secara negara berdasarkan Akta Nikah tercatat di Cilandak," kata Feriyawansyah di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan isbat nikah dan gugatan cerai Aliff Alli ke Aska Ongi awalnya ditolak majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Alasannya, karena permohonan Aliff Alli tidak memenuhi syarat.

Baca Juga:
Aska Ongi Mengendus Keanehan Pernikahan Pertama Aliff Alli

Namun setelah itu, Aliff Alli kembali mendaftarkan permohonan isbat nikah dan gugatan cerai untuk istri sirinya tersebut. Hingga saat inii gugatan tersebut masih bergulir di persidangan.

Aska Ongi. (Matamata.com/Alfian Winanto)

Aska Ongi dan Aliff Alli menikah di akhir 2018 silam secara siri. 11 bulan menikah, Aska mengaku mengalami KDRT dan sudah bercerai secara agama dengan Aliff.

Namun, Aliff Alli tak terima dan meminta isbat nikah sekaligus gugat cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Aska Ongi pun melaporkan Aliff Alli ke Polda Metro Jaya dengan dugaan KDRT. Aska mengungkap, KDRT itu terjadi beberapa kali saat dirinya tengah mengandung.

Tak hanya itu, adik aktor Miller Khan ini juga dilaporkan karena merekam tanpa izin. Dia dilaporkan pasal 40 UU 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 31 tentang UU ITE.

Load More