Yohanes Endra Herwanto | MataMata.com
Raffi Zimah, putra penyanyi dangdut Rita Sugiarto ditangkap. (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Barang bukti yang diamankan dari penangkapan anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah telah diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.  "Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ada barang haram narkotika jenis sabu 0,9 gram," kata Yusri Yunus saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/5/2021).

Selain sabu, aparat kepolisian juga menemukan barang bukti berupa alat isap sabu alias bong, korek api hingga ponsel. Dari situ, Yusri Yunus menyebut bahwa petugas langsung memburu sosok berinisial RW. Dia disebut sebagai pemasok sabu untuk Raffi Zimah.

Raffi Zimah, putra penyanyi dangdut Rita Sugiarto ditangkap. (MataMata.com/Herwanto)

"Kemudian kita lakukakn pengembangan jam 6 sore berhasil mengamankan RW di Kelapa Dua Wetan, Ciracas kita lakukan penggeledahan ada 1 klip sabu seberat 0,2 gram," tutur Yusri Yunus.

Baca Juga:
Detik-detik Anak Rita Sugiarto, Raffi Zimah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Lalu ada juga sosok berinisial AK yang ditangkap. Bedanya di sana polisi menyita sabu seberat dua gram.

"Kita mengamankan 1 orang AK di daerah Kayu Putih, Pondok Cabe, Pamulang. (Menemukan) 2 gram sabu saat penggeledahan," ujar Yusri Yunus.

Rita Sugiarto dan anaknya, Raffi Zimah. (YouTube)

Seperti diketahui, Raffi Zimah diciduk di sebuah hotel kawasan Ciracas, Jakarta Timur. Dia diamankan pada Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Anak Rita Sugiarto Dikabarkan Terjerat Narkoba, Diciduk di Tempat Ini

Atas kasus ini, Raffi Zimah dijerat Pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Sementara rekannya AK dan RW dikenai dengan Pasal 114 jo 112 UU RI tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Load More