Tinwarotul Fatonah Yuliani | MataMata.com
Henny Mona di PA Bekasi. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Henny Mona ditemani kuasa hukumnya juga sang suami Sandy Tumiwa menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021). Kedatangannya bertujuan untuk menanyakan perkembangan kasus penipuan yang menimpanya 2019 silam.

Pada saat itu, Henny Mona mengalami kerugian sebesar Rp1 M karena ditipu oleh rekan bisnisnya. Saat itu, ia bersama rekannya berencana membangun bisnis kecantikan bersama.

"Kita follow up di sini, follow up perkembangannya, kebetulan kan klien kita sudah lama banget nggak pernah menanyakan lagi kasus ini sudah sejauh mana," kata Jesse Heber, kuasa hukum Henny Mona di Polda Metro Jaya, Kamis (27/5/2021).

Baca Juga:
Sambangi Dokter Kandungan, Henny Mona Jawab Isu Keguguran

Henny Mona dan Sandy Tumiwa. (Matamata.com/Yuliani)

"Rugi 1M itu kan, waktu itu laporan tahun 2019 dan 2019 itu pas saya lagi bikin Lembar Perkara (LP) ketiban musibah juga jadinya baru urus ini lagi," timpal Henny Mona.

Pihak kepolisian disebut sudah memanggil sebagian saksi untuk perkara penipuan ini.

Namun karena adanya berbagai kesibukan lain, Henny Mona jadi melupakan perkembangan dari kasus ini. 

Baca Juga:
Jadi Peran Utama, Sandy Tumiwa Ajak Henny Mona Main Film Garapannya

"Panggilannya udah ada tapi mengenai perkembangannya saya sendiri tadi belum ketemu penyidik, kebetulan yang menangani sekarang penyidiknya lagi cuti hamil, nanti kita tunggu aja," jelasnya.

Henny Mona. (Matamata.com/Evi Ariska)

Henny Mona pun menyayangkan hal tersebut, meski akan terus bersabar dan berharap kasusnya akan menemui titik terang. Tak dipungkiri, kasus tersebut membuat mantan istri Rio Reifan ini lebih berhati-hati dalam berbisnis.

"Kapok sih nggak tapi kalau jadi pelajaran pasti ya semua ada hikmahnya ya. Kalau saya nggak ketipu kayak kemarin, nggak ada penggelapan seperti kemarin, mungkin saya bisnis sekarang santai-santai aja," kata Henny Mona.

Baca Juga:
Henny Mona Bakal Polisikan Rio Reifan dengan Dua Perkara Sekaligus

Diketahui, Henny Mona melaporkan dua orang temannya yang ia kenal sejak beberapa tahun terakhir. Dalam surat laporan bernomor LP/3363/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 30 Mei 2019, Rio Reifan dan Henny melaporkan sahabatnya dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Load More