Matamata.com - Roy Suryo baru saja menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya pada Rabu (2/6/2021). Diketahui, Roy Suryo melaporkan sang aktor atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Saya telah menyelesaikan tindak lanjut dari laporan kami di SPKT beberapa hari lalu yaitu tentang laporan pencemaran nama baik, pemutar balikan fakta dan juga fitnah yang dilakukan oleh saudara LA," ujar Roy Suryo kepada wartawan.
"Saat ini statusnya sudah naik terlapor perbuatan LA yang postingan dia di Instagram Story tidak berdasarkan fakta," sambungnya lagi.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini memboyong tiga orang saksi sekaligus untuk ikut diperiksa. Roy Suryo menyebut saksi dicecar 23 tiga pertanyaan oleh para penyidik.
"Hari ini sudah ada pemeriksaan terhadap saya dan sekaligus tiga saksi. Masing-masing ada pak Heru Nugroho, Bu Theresia dan pak Pitra Romadhon," tutur Roy Suryo.
Atas kasus ini, Roy Surya menyebut kalau Lucky Alamsyah sudah menyebarkan fitnah. Lucky Alamsyah sempat menuding Roy Suryo lari dari tanggung jawab setelah menabrak mobil lain.
"Apa yang terjadi itu adalah ditukar faktanya seperti di sinetron, seharusnya saya yang menjadi korban tapi dia sebut mantan menteri RS melakukan tabrak lari," kata Roy Suryo.
"Itu sungguh sudah merupakan yang melanggar undang-undang ITE nomer 19 tahun 2016 khususnya dipasal 27 junto pasal 45 dan juga di khup pasal 310," ucap Roy Suryo menutup.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Instagram Story Lucky Alamsyah mengungkap tindakan seorang mantan menteri berinisial RS yang melakukan tindakan tidak terpuji.
Menurutnya, RS menabrak mobil seorang berinisial AA, tapi langsung pergi dan tak meminta maaf. Sosok RS pun kemudian diketahui bahwa Roy Suryo.
Perihal itu, Roy Suryo membantah tudingan Lucky Alamsyah. Menurutnya, dialah yang ditabrak oleh AA.
Buntut dari kejadian tersebut, Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya atas kasus pencemaran nama baik. Pasal yang disangkalkan adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008.
Tag
Berita Terkait
-
Roy Suryo Minta Gelar Perkara Khusus Soal Kasus Ijazah Jokowi
-
Diperiksa Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Dicecar 85 Pertanyaan
-
Balas Tudingan Miring Roy Suryo soal Alat Khusus di Balik Punggung, Gibran Kasih Candaan Begini
-
TKN Balas Tuduhan Roy Suryo Soal Mikropon Gibran Saat Debat Cawapres: Jangan Sebar Hoaks!
-
Tarung Urat Ketua KPU RI dengan Roy Suryo soal Tiga Mikrofon, Hasyim Asy'ari Ogah Urusi Mantan Napi
Terpopuler
-
Menkes: 52 Juta Warga Ikuti Cek Kesehatan Gratis, Dorong Peningkatan Skrining Tuberkulosis
-
Presiden Prabowo Minta Mensesneg Periksa Penyerapan Dana Transfer ke Daerah Jelang Akhir Tahun
-
Mentan: Kenaikan Harga Telur Jadi Angin Segar bagi Peternak Berkat Program MBG
-
Pemerintah Tetapkan Lokasi Proyek DME pada Desember, Konstruksi Dimulai 2026
-
Indonesia dan Arab Saudi Teken MoU Penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M
Terkini
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season
-
7 Jam Berekspresi Tanpa Jeda, Reza Rahadian Eksplorasi Kejujuran Tubuh di ArtJog 2025