Matamata.com - Musisi Anji berharap proses rehabilitasinya di RSKO Cibubur dapat berjalan dengan lancar selama tiga bulan ke depan.
Pria bernama asli Erdian Aji Prahartanto ini direhab sesuai rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta.
"Ya berdoa saja saya semoga proses rehabilitasi berjalan dengan baik dan saya tidak mengalami kendala dalam rehabilitasi," kata Anji saat meninggalkan Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/6/2021).
Anji tampak baju tahanan dengan tangan terborgol. Tak banyak kata yang diucapkan musisi musisi 42 tahun itu. Namun ia mengungkap penyesalannya telah mengkonsumi narkotika jenis ganja.
"Pastilah (menyesal pakai narkoba)," ujarnya.
Lebih lanjut Anji kembali meminta doa agar rehabilitasi dan proses hukum yang menjeratnya dapat berjalan lancar.
"Doain ya teman-teman," ujar Anji.
Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
-
Menuju Panggung Internasional, Atlet Muda Indonesia Dibina dengan Jangka Panjang
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Kisahkan Tragedi Tsunami Aceh! Abidzar hingga Cinta Brian, Ungkap Sinetron 'Lautan Cinta'
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo