Matamata.com - Musisi Anji berharap proses rehabilitasinya di RSKO Cibubur dapat berjalan dengan lancar selama tiga bulan ke depan.
Pria bernama asli Erdian Aji Prahartanto ini direhab sesuai rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta.
"Ya berdoa saja saya semoga proses rehabilitasi berjalan dengan baik dan saya tidak mengalami kendala dalam rehabilitasi," kata Anji saat meninggalkan Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (25/6/2021).
Anji tampak baju tahanan dengan tangan terborgol. Tak banyak kata yang diucapkan musisi musisi 42 tahun itu. Namun ia mengungkap penyesalannya telah mengkonsumi narkotika jenis ganja.
"Pastilah (menyesal pakai narkoba)," ujarnya.
Lebih lanjut Anji kembali meminta doa agar rehabilitasi dan proses hukum yang menjeratnya dapat berjalan lancar.
"Doain ya teman-teman," ujar Anji.
Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
-
Presiden Prabowo Melawat ke Inggris Pekan Depan, Bidik Kerja Sama Universitas Papan Atas
-
Denmark Peringatkan AS: Upaya Rebut Greenland Bisa Jadi Lonceng Kematian NATO
-
Menteri PKP Targetkan Pembangunan Ratusan Rusun Subsidi Sepanjang 2026
-
Kemenhaj: Petugas Haji Wajib Berseragam dan Tidak Pakai Ihram saat Puncak Armuzna
-
Kumpulkan 1.200 Rektor, Presiden Prabowo Tekankan Pendidikan Tanpa Bebani Mahasiswa
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season