Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)

Matamata.com - Atas tuntutan dua tahun enam bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi dana olahraga triatlon, Mark Sungkar akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. 

"Terdakwa dan tim kuasa hukum akan menyikapinya secara serius dengan mengajukan pembelaan hukum," kata kuasa hukum Mark Sungkar, Fahri Bachmid pada wartawan, Kamis (1/7/2021).

Mark Sungkar (MataMata.com/Herwanto)

Fahri Bachmid mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan JPU. Dia menganggap dakwaan JPU terhadap Mark Sungkar tak terbukti di persidangan.

Baca Juga:
Aktor Senior Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara

"Pada prinsipnya kami tim kuasa hukum tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut, karena berdasarkan fakta persidangan Mark Sungkar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU," ujarnya.

Segala sangkaan terhadapnya dibantah oleh Mark Sungkar. Atas dasar itu, nota pembelaan diajukan demi mencari keadilan. Fahri bahkan menilai JPU sangat mengada-ada dalam tuntutannya.

Mark Sungkar. (MataMata.com/Herwanto)

"Hemat kami tuntutan JPU sangat imajiner dan jauh dari fakta yang sesungguhnya, ini adalah tuntutan yang tidak berdasar pada spirit keadilan yang substansial," ujarnya.

Baca Juga:
Mark Sungkar Lagi Kurang Sehat, Besok Tetap Jalani Sidang Tuntutan

"Mark Sungkar tidak pernah mengambil satu rupiah pun, atau diuntungkan dengan segala sesuatu sebagaimana tuntutan JPU tersebut," kata dia lagi.

Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.

Baca Juga:
Mark Sungkar Tanggapi Unggahan Zaskia Soal Keluarga Besar Terpapar Covid-19

Sidang Mark Sungkar. (MataMata.com/Ismail)

Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mark Sungkar tadinya cukup lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun, kondisinya naik turun selama berada di sana. Hingga akhirnya, ayah Shireen Sungkar itu dinyatakan positif covid-19.

Dia kemudian dibantarkan ke RSPP Jakarta berdasarkan penetapan majelis hakim. Sehabis itu, Mark Sungkar juga bisa bernapas lega. Permohonan untuk dijadikan tahanan kota dikabulkan hakim pada 5 Mei 2021.

Load More