Matamata.com - Mark Sungkar sangat kecewa setelah mendengar vonis majelis hakim Tipikor yang memutus dia bersalah terkait kasus korupsi dana olahraga triatlon.
Dalam putusan hakim pada Jumat (10/7/2021) malam, dia dijatuhi hukuman 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta.
Ayah artis Shireen Sungkar ini menegaskan keberatan dengan putusan tersebut. Sebab dia tak pernah memakan duit negara yang bukan haknya.
Baca Juga:
7 Potret Mesra Mark Sungkar dan Istri: Beda Usia 45 Tahun Bukan Penghalang
"Di dalam sidang saya katakan kepada hakim, saya memahami dan kecewa. Kenapa? Karena jika saya menerima vonis ini, maka saya menerima diri saya koruptor," kata Mark Sungkar.
Mark Sungkar memastikan semua uang yang masuk dalam anggaran murni digunakan untuk kepentingan olahraga triatlon.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dan menikmatinya. Karena semua anggaran itu hak mereka, hak para atlet," ucapnya.
Baca Juga:
Divonis Bersalah Kasus Korupsi, Mark Sungkar: Saya Kecewa!
"Harus digaris bawahi, atlet garda terdepan yang meraih medali di Asian Games 2018 belum dibayar oleh pemerintah. Pelatih, Atlet, dan honor saya tidak dibayar," katanya menambahkan.
Atas putusan tersebut Mark Sungkar bersama tim kuasa hukumnya bakal mengajukan upaya hukum. Namun belum dipastikan kapan hal tersebut bakal dilakukan.
"Kebetulan salinan putusan belum kita terima nanti kita akan pelajari secara baik-baik. Yang pasti kami tidak terima dengan putusan itu," kata Agus salah satu kuasa hukum Mark Sungkar.
Baca Juga:
Mark Sungkar Terbukti Korupsi, Divonis 1,5 Tahun Penjara
Mark Sungkar yang merupakan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) didakwa melakukan korupsi terkait dana olahraga triathlon sehingga merugikan negara senilai Rp 649,9 juta.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut Mark Sungkar diduga membuat laporan fiktif terkait belanja kegiatan dana platnas Asian Games 2018.
Di persidangan, Mark Sungkar didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lebih subsider Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
Mark Sungkar Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Mark Sungkar tadinya cukup lama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Namun selama berada di sana kondisinya naik turun.
Hingga akhirnya, ayah Shireen Sungkar itu dinyatakan positif covid-19. Dia kemudian dibantarkan ke RSPP Jakarta berdasarkan penetapan majelis hakim.
Sehabis itu, Mark Sungkar juga bisa bernapas lega. Permohonan untuk dijadikan tahanan kota dikabulkan hakim pada 5 Mei 2021.
Berita Terkait
-
Beda Umur 45 Tahun, Mark Sungkar menikmati Kemudaan Istrinya
-
9 Artis yang Menikah dengan Jarak Usia Jauh, Rumah Tangga Bunga Zainal Sering Diomongin
-
9 Potret Terkini Santi Asokamala, Istri Mark Sungkar Beda 45 Tahun
-
7 Artis Lebaran Bareng Mantan, Rachel Vennya dan Okin Pakai Seragam Keluarga
-
Ridho DA Resmi Menikah, Nikita Willy Ungkap Jenis Kelamin Anak Pertama
Tag
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat