Matamata.com - Keterlibatan model atau artis TA atas kasus prostitusi online terungkap. Perempuan 30 tahun ini dikabarkan tidak cuma sekali menjalankan bisnis haram tersebut.
Artis TA menerangkan terlibat dalam prostitusi online sejak 2017. Setidaknya tercatat belasan orang menjadi penerima jasa dari perempuan 30 tahun ini.
"Pada 2017, saksi (artis TA) hanya menerima tujuh orderan (pesanan)," demikian keterangan yang dikutip dari laman Mahkamah Agung, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga:
Terungkap Lewat Fakta Persidangan, Tarif Artis TA Rp 30 Juta
Selama setahun antara 2018 hingga 2019, artis TA tak menerima pelanggan. Hal itu dikarenakan perempuan yang juga bekerja sebagai DJ ini memiliki pacar.
Sampai pada Februari hingga saat ini, TA sudah melayani lima pesanan.
"Saksi terlibat dalam prostitusi online sebagai wanita yang ditawarkan Christian kepada tamu. Namun saksi tidak pernah menawarkan diri untuk mendapat orderan tersebut," imbuh keterangan di Mahkamah Agung.
Baca Juga:
4 Terdakwa Divonis 6 hingga 10 Bulan Penjara Terkait Kasus Prostitusi TA
Terungkap pula tarif yang diterima artis TA dalam bisnis prostitusi onlinenya. Untuk durasi pendek, ia akan menerima Rp 30 juta dan untuk durasi panjang, harganya melambung menjadi Rp 70 juta.
Untuk melakukan hubungan badan, sang model akan meminta pelanggannya membersihkan diri dengan mandi terlebih dulu.
Ketika akan bersetubuh, ia menyuruh tamu memasang kondom atau kadang-kadang dirinya lah yang memakaikannya alat kontrasepsi.
Baca Juga:
Sassha Carissa Pernah Dapat Tawaran dari Mucikari Artis TA, Untuk Apa?
Motivasi artis TA melakukan bisnis prostitusi online semata karena uang. Sebab bayaran dari sinetron yang dilakoninya itu turun setiap dua bulan sekali.
Sehingga untuk membayar asisten, artis TA harus melakukan bisnis melayani lelaki hidung belang.
Keterlibatan artis TA atas prostitusi online berawal dari penangkapan oleh Polda Jabar. Sang model diamankan di salah satu hotel kawasan Bandung pada Desember 2020.
Kasus ini sudah bergulir hingga berakhir pada vonis empat terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung pada 29 April 2021.
Dua diantara terdakwa yakni Ricky Janitra sebagai pengiklan dan Andy Haryanto yang menjadi agen, dipenjara enam bulan.
Sisanya, Marizka Rosdiana yang mempromosikan perempuan dan Venty Dias menjalani kurungan 10 bulan. Sementara artis TA hanya berstatus sebagai saksi.
Berita Terkait
-
Karier Li Yifeng Hancur karena Prostitusi, Tinggalkan Dunia Hiburan usai Minta Maaf
-
5 Fakta Kasus Li Yifeng, Aktor Tiongkok yang Ditahan Karena Prostitusi
-
Denny Darko Ramal Ada Nama Besar yang Tersandung Prostitusi Seleb di 2022
-
Benarkah Langganan Cassandra Angelie dari Kalangan Pejabat?
-
Sudah Jadi Tersangka, Ini Alasan Polisi Tak Menahan Cassandra Angelie
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Hari Pertama Tayang, Film Danyang Mahar Tukar Nyawa Hadiri Lebih Dari 800 Show Bioskop dengan Promo Spesial
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar