Matamata.com - Kasus dugaan pengancaman dan penghinaan yang menjerat Jerinx SID tampaknya membuat suami Nora Alexandra itu lebih kalem dalam bersosial media. Menanggapi hal itu, Adam Deni bersyukur.
"Jadi kalau tanggapan saya terkait terlapor yang sudah mulai membaik (dalam bersosial media) ya alahamdulillah," kata Adam Deni di Polda Metro Jaya, Selasa (3/8/2021).
Sebab, menurut Adam Deni hal itu sudah seharusnya dilakukan sejak pertama kebebasan Jerinx dari penjara. Pasalnya, ia sempat berjanji takkan berulah lagi setelah bebas.
Baca Juga:
Adam Deni Diperiksa 4 Jam Terkait Laporan Dugaan Ancaman Oleh Jerinx SID
"Karena memang sesuai janji dia harusnya ketika dia sudah dibebaskan di kasus pertama kemarin, kan dia mau fokus pada istrinya," lanjutnya.
Menurut Adam Deni, sudah seharusnya Jerinx fokus pada keluarga setelah setahun dipenjara. Namun, nyatanya kemarin drummer
SID itu justru membuat ricuh di sosial media dengan isu pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga:
Polisi Sebut Jerinx SID Pakai Ponsel Nora Alexandra saat Ancam Adam Deni
"Lebih baik seperti itu daripada harus membuat isu yang meramaikan dan memecah pandemi ini," bebernya.
"Jadi kan masyarakat sekarang ada yang nggak mau pakai masker dan sebagainya, itu lebih baik lah dia jadi lebih baik," lanjutnya mengakhiri.
Perseteruan Adam Deni dan Jerinx diketahui berawal saat Adam Deni berkomentar di akun Instagram Jerinx. Dia minta bukti daftar artis Indonesia yang dituding menerima endorse untuk mengaku terpapar covid-19. Minta baik-baik, Adam Deni malah disemprot oleh musisi asal Bali itu.
Baca Juga:
Adam Deni Serahkan Bukti soal Dugaan Penghinaan yang Dilakukan Jerinx SID
Puncaknya, Jerinx menuduh Adam Deni sebagai dalang dari hilangnya akun Instagram miliknya. Dalam sambungan telepon, Adam mengaku dimaki-maki, dihina, hingga diancam oleh Jerinx. Akhirnya, 14 Juli kemarin Adam Deni melaporkan Jerinx ke kepolisian usai mediasi ditolak oleh pihak Jerinx.
Jerinx dilaporkan kasus pengancaman dan penghinaan melalui media elektronik. Jerinx disangkakan dengan pasal 335 KUHP dan atau pasal 29 Jo pasal 45B UU RI no 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI no 11 Tahun 2008 tentang ITE. Status perkara tersebut kini juga sudah naik ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Jerinx Tak Bisa ke Jakarta, Adam Deni Singgung soal Riwayat Penyakit
Berita Terkait
-
Viral! Jerinx SID Ngamuk Gegara Nora Alexandra Kembali Dihujat Netizen
-
Ada yang Sudah Tak Nyoblos Sejak 2019, Ini 4 Artis Pilih Golput 2024
-
Nora Alexandra Ancam Polisikan Situs Judi Online Gacor: Tolong Malu
-
Video Bokong Nora Alexandra Dikeplak Jerinx SID Viral: Cuma 1 Drummer yang Bisa Seperti Ini
-
Jerinx SID Blak-blakan Ngaku Ditawari Jadi Gubernur Bali, Tapi Kok Ditolak?
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua
Terkini
-
Hilang Pasca Isu Doyan Suami Orang, di Mana Soraya Rasyid Kini?
-
Masayu Anastasia Pangling Dengan Dirinya Sendiri di Film Paku Tanah Jawa: Masa Sih Ini Gue?
-
LIVE: Rilis Kasus Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakbar
-
Sama-sama Muslim, Ivan Gunawan Bangun Masjid, Krisdayanti Renovasi Gereja
-
Foto Ini Buktikan Syahrini Lagi Hamil Besar