Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Dr Richard Lee (Instagram/@dr.richard_lee)

Matamata.com - Dokter Richard Lee rupanya bukan hanya terlibat dugaan kasus pencemaran nama baik. Namun, muncul masalah lain yakni dugaan menghilangkan barang bukti.

Informasi ini diungkap Hotman Paris Hutapea saat menjelaskan kenapa polisi menangkap Dokter Richard Lee.

"Karena katanya ada oknum yang mengakses akun Instagram yang telah disita oleh polisi atas izin pengadilan," kata Hotman Paris di Instagram, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Bukan atas Laporan Kartika Putri, Ini Penyebab Dokter Richard Lee Ditangkap

Dr Richard Lee dan kuasa hukumnya Razman Arif Nasution. (Matamata.com/Yuliani)

"Sehingga dianggap penyidik ada postingan tertentu yang hilang. Mungkin, ya mungkin terkait kasus pencemaran nama baik," imbuhnya.

Atas dasar tersebut, maka Hotman Paris menyebut Dokter Richard Lee bisa dikenakan pasal 30 UU ITE serta pasal 221 KUHP.

"(Isinya) dugaan menghilangkan barang bukti. Ini dugaan lho, kita tidak tahu apakah benar adakah akses atas akun yang sudah disita polisi," kata Hotman Paris.

Baca Juga:
Hotman Paris Sebut Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Kasus Richard Lee

Dokter Richard Lee. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Hotman Paris Hutapea juga menyebutkan ancaman hukuman penjara jika kasus barang bukti yang dihilangkan ini terbukti.

"Pasal 30 UU ITE disebutkan, ancaman hukumannya 6 tahun penjara, illegal access," kata pengacara 61 tahun ini.

Namun lebih lanjut, Hotman Paris tak mau berandai-andai siapa oknum yang bermain di dalamnya.

Baca Juga:
Muncul Petisi Bela Dokter Richard Lee: Selamatkan Tokoh Penyelamat Wanita

Dokter Richard Lee dikabarkan dijemput paksa polisi. (Instagram/renieffendi24)

"Itulah secara normatif. Substansi siapa pelakunya, saya tidak memberikan komentar," ujarnya.

Sebelum Hotman Paris angkat bicara, tersebar video yang memperlihatkan penangkapan polisi kepada Richard Lee.

"Kami dari Unit 2 Siber Polda Metro Jaya. Ini ada surat penangkapan, nama saya Charles," ujar seorang pria.

"Membawa (Richard Lee) ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan terkait pasal 30 junto 46 UU ITE dan atau 231 KUHP dan atau 221 KUHP," imbuhnya.

Load More