Yohanes Endra Ismail | MataMata.com
Dokter Richard Lee. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Polisi sudah menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka. Selain itu, dr Richard Lee kini mendekam di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Adapun polisi menahan Dokter Richard Lee karena dokter kencantikan ini terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.

dr Richard Lee dijemput paksa kepolisian. [Instagram]

"Yang bersangkutan kami kenakan Pasal 30 UU ITE Juncto Pasal 46 UU ITE, atau Pasal 231 di KUHP atau pasal 221 KUHP. Ancamannya Pasal 30, semua uncur masuk. Hukumannya enam, tujuh tahun dan tertinggi delapan tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat menggelar konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Bukan atas Laporan Kartika Putri, Ini Penyebab Dokter Richard Lee Ditangkap

"Sehingga yang bersangkutan kami lakukan penahanan," kata Yusri Yunus menambahkan.

Dokter Richard Lee ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, pada Rabu (11/8/2021) pagi. Polisi menangkap dr Richard karena kasus ilegal akses dan berusaha menghilangkan alat bukti yang sudah diamankan polisi.

Kartika Putri [Suara.com/Rena Pangesti]

"Ini yang perlu saya luruskan lagi. Jadi perkara tentang pencemaran nama baik dengan pelapor K (Kartika Putri), ini berbeda dengan yang dilakukan (dr Richard) dengan adanya upaya paksa atau upaya hukum tanggal 9 Agustus kemarin. Di mana adanya ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut. Ini harus dibedakan," ujar Yusri Yunus.

Baca Juga:
Muncul Petisi Bela Dokter Richard Lee: Selamatkan Tokoh Penyelamat Wanita

Yusri Yunus juga menegaskan kalau pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Dokter Richard Lee sudah sesuai dengan prosedur. Terjadi paksaan karena dr Richard berusaha menolak ketika dibawa kepolisian.

"Kemarin kami datangi saudara RL lengkap dengan surat perintah. Tentang adanya penangkapan secara paksa, ini tidak sesuai SOP, nanti videonya ada kami sampaikan ke teman-teman (wartawan). Bahwa ini sudah sesuai mekanisme yang ada," imbuh Yusri Yunus.

Polisi harus melakukan upaya paksa, lantaran Dr Richard Lee menolak saat hendak dibawa penyidik. Sebelum menangkap pun, polisi telah melakukan standar penangkapan seperti memberikan surat penangkapan dan membacakan hak-hak dr Richard.

Baca Juga:
Polisi Kantongi Surat Penangkapan Dokter Richard Lee

"Kami melakukan kekerasan ini tidak benar. Upaya paksa sesuai dengan prosedur yang ada. Kami membawa surat perintah, membacakan apa yang jadi hak-hak yang bersangkutan. Tapi memang saat itu yang bersangkutan tidak mau ikut penyidik, hingga terjadi paksaan," kata Yusri Yunus menjelaskan.

Load More