Matamata.com - Nikita Mirzani mengungkapkan pernah mengalami kekerasan seksual secara lisan dari seorang publik figur.
“Secara langsung juga saya pernah mengalami pelecehan seksual dengan dibilang perek oleh public figur lain," ungkap Nikita dalam Acara Talkshow Mengenal Lebih Jauh RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Kamis 23 September 2021.
Acara Talkshow Mengenal Lebih Jauh RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini diselanggarakan oleh Bidang Perempuan dan Anak DPP Partai NasDem. Acara ini merupakan satu dari sebagian agenda besar Partai NasDem dalam mengawal RUU TPKS.
Dalam acara itu, Nikita Mirzani menyoroti banyaknya kasus kekerasan seksual yang tidak diproses hukum di masyarakat. Menurut Nikita, korban seringkali tidak melapor. Karena takut informasinya tersebar ke masyarakat dan menjadi stigma negatif.
“Aturan hukum seperti RUU Tindak Pidana Kekerasan menjadi harapan bagi korban. Ditambah hukum kita belum memiliki perspektif gender,” ucapnya.
Negara, kata Nikita, harus melindungi setiap warganya dari kekerasan seksual. Sesuai yang tertuang dalam UUD 1945.
“Negara harus melindungi warga negaranya tidak terkecuali perempuan. Perempuan sering menjadi korban kekerasan seksual. Karena belum adanya perspektif gender,” tambah Nikita.
Nikita juga mengungkapkan data bahwa 37% kekerasan seksual terjadi di rumah. Dilakukan oleh keluarga terdekat. Seringkali kekerasan seksual terjadi di rumah tidak mendapatkan perlindungan dari aparat. Karena tidak memiliki payung hukum.
“Kasusnya misal seorang istri tidak bisa berhubungan seksual. Karena suatu sebab dan akhirnya menerima kekerasan seksual. Ketika ingin melapor tidak cukup mendapat perhatian dari aparat hukum,” jelasnya.
RUU TPKS bisa menjadi harapan bagi korban kekerasan seksual. Untuk bisa mendapatkan keadilan. Dengan adanya pasal perlindungan untuk korban, kerahasiaan informasi yang dijamin, dan pemulihan terhadap korban secara medis dan psikologis.
Kasus kekerasan seksual berdampak serius bagi perempuan dan anak. Menurut Nikita, anak-anak yang mengalami kekerasan seksual akan mengalami trauma serius berkepanjangan dan bisa jadi berampak pada masa depan anak.
“Bisa jadi anak akan takut bertemu dengan orang lain, dan menjadi anti sosial,” ungkap Nikita.
Nikita berharap RUU TPKS akan menjadi solusi dari masalah-masalah kekerasan seksual. Karena ia melihat banyak kasus aborsi dengan paksaan dan kasus kekerasan lainnya. (Muhammad Yunus)
Berita Terkait
-
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
Cegah Kekerasan Seksual, DPR Minta Kemenag Perketat Pengawasan Pesantren
-
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Nol Toleransi untuk Kekerasan Seksual di Pesantren
-
Belajar dari Kisah Aurelie Moeremans, Wamen Isyana Ingatkan Bahaya Manipulasi 'Child Grooming'
-
Jangan Salah Kaprah! Menkum Sebut Kasus Korupsi dan Kekerasan Seksual Haram Dapat RJ
Terpopuler
-
Imbas Konflik Timur Tengah, Australia hingga Brasil Antre Minta Pupuk ke Indonesia
-
Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Desa Merah Putih, Targetkan Lompatan Besar di Agustus 2026
-
Polri Siapkan 166 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi untuk Diresmikan Presiden Prabowo
-
Kemenhaj Siapkan 15 Juta Porsi Makanan Khas Nusantara untuk Jemaah Haji Indonesia
-
Prabowo Minta TNI-Polri Bersih-bersih Institusi: Jangan Ada yang Backing Judi dan Narkoba
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo