Matamata.com - Baru-baru ini Rachel Vennya muncul ke publik lewat channel YouTube Boy William. Dia mengakui kalau dirinya sama sekali tak karantina di Wisma Atlet.
"Aku tidak sama sekali menginap di Wisma Atlet. Ini kesalahan aku sebagai... aku salah ya karena aku sadar itu telat. Yang pasti sih aku nyesel dan mungkin... aku nyesel. Itu aja sih," jawab Rachel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan bukan tanpa alasan pihaknya akan melakukan proses hukum terkait kaburnya selebgram Rachel Vennya dari masa karantina. Dia mengatakan apa yang dilakukan Rachel patut diduga melanggar pasal Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga:
Bakal Tindak Tegas Kasus Rachel Vennya, Kapolda Metro Jaya: Kami Akan Usut
"Kalau tidak ada sanksi pidana, polisi tidak urus dong," kata Yusri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).
Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan mengatur setiap orang yang tak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) UU Wabah Penyakit Menular menyebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam UU, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.
Baca Juga:
Nikita Mirzani Ungkap Dugaan Rachel Vennya 2 Kali Kabur dari Karantina
Polda Metro Jaya telah melakukan pemanggilan terhadap Rachel Vennya untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan Rachel dilakukan pada Kamis (21/10/2021) mendatang.
"Hari ini sudah kita layangkan surat panggilan untuk klarifikasi terhadap saudari RV. Kita jadwalkan hari Kamis nanti untuk hadir di sini," ujar Yusri.
Menurut Yusri, berdasarkan ketentuan dari pemerintah, setiap orang wajib melakukan karantina selama lima hari jika baru berpergian dari luar negeri.
Baca Juga:
Rachel Vennya Bakal Diperiksa, Nikita Mirzani Berharap Jangan Hanya Didenda
"Ini upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan, akan kita proses," ujarnya.
Rachel Vennya kabur dari Wisma Atlet saat jalani karantina sepulangnya dari Amerika Serikat. Kodam Jaya yang melakukan penyelidikan awal menemukan bahwa Rachel dibantu kabur oleh oknum anggota TNI.
Setelah kabur, Rachel Vennya kedapatan menggelar pesta mewah bersama keluarga dan teman terdekatnya di atas kapal menuju Labuan Bajo.
Baca Juga:
Rachel Vennya Banjir Kritikan, Sang Ibu Pasang Badan
Atas kasus ini, Rachel Vennya sudah minta maaf dan mengakui kesalahannya. (Muhammad Anzar Anas)
Berita Terkait
-
Rachel Vennya Insecure Punya Dada Besar sampai Operasi, Auto Disindir Netizen: tapi Dipamerin
-
Nyesek! Rachel Vennya Ungkap Dampak tak Punya Ayah Sejak Kecil: Gak Akan Nikah Muda
-
Rachel Vennya Jauh-jauh ke Jepang Beli Tas Sekolah Xabiru yang Mau Masuk SD, Harganya?
-
Fuji dan Rachel Vennya Pamer OOTD: Outfitnya Cupang dan Ubur-ubur
-
Dituding Rachel Vennya Telantarkan Kucing Sampai Mati, Okin Malah Sibuk Pesta: Bisa Dilaporin ke Polisi Gak Sih?
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat