Matamata.com - Kasus dugaan penipuan rekruitmen CPNS yang menyeret nama putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, terus bergulir. Kini berstatus tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya, mantan ayah tiri Olivia, Farhat Abbas, buka suara.
Farhat Abbas menilai penahanan Olivia Nathania disebabkan untuk menjaga barang bukti dan saksi agar tidak hilang. Menurutnya, Oi, sapaan akrabnya sudah dewasa dan harus bertanggungjawab pada perbuatannya.
"Orangtua sudah menerima kan dia yang berbuat ya dia yang bertanggung jawab, Oi kan sudah menikah dua kali dan udah punya anak juga sudah dewasa," ungkap Farhat Abbas saat ditemui di kawasan Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (14/11/2021).
Baca Juga:
Farhat Abbas Disebut Ancam Korban Penipuan Anak Daniaty
Selain itu, Farhat Abbas menilai Olivia Nathania tak mungkin bekerja sendirian. Oleh karena itu, ia meminta Agustin, guru SMA yang melaporkan, juga turut diselidiki.
"kan ada orang dibelakang ini yang mengambil, memanfaatkan surat-surat ini yaitu Agustin (guru SMA) dia melaporkan, jadi saya menginginkan polisi menyidik ini sampai tuntas, termasuk gurunya," bebernya.
Menurut Farhat Abbas, Agustin ini tidak bisa cuci tangan begitu saja karena ia melaporkan Olivia Nathania. Sebab, ia bertugas mengumpulkan orang-orang yang ingin masuk PNS.
Baca Juga:
Deddy Corbuzier Disomasi Farhat Abbas, Diledek Pacar: Duta Somasi 2021
"Jangan hanya seolah-olang orang yang merasa tertipu. Gurunya yang telah mengumpulkan (calon CPNS) sampai 200 orang lebih," sambungnya.
Farhat Abbas berharap tak hanya putri mantan istrinya yang dihukum. Ia berharap mereka yang menikmati aliran dana ikut diproses hukum.
"Jangan sampai Oi menangung beban sendiri hanya untuk melindungi orang-orang tertentu, dan juga orang yang mengaku seolah-olah ditipu padahal mereka menikmati aliran dana yang sangat banyak itu," pungkasnya.
Baca Juga:
Farhat Abbas Rayu Nia Daniaty Demi Bisa Satu 'Rumah' Lagi
Olivia Nathania diketahui dinaikkan statusnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan rekruitmen PNS berdasar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan, atau bisa diperpanjang jika penyidikan selama waktu itu belum selesai.
Berita Terkait
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas
-
Kekhawatiran Denny Sumargo Terbukti, Farhat Abbas Berencana Lapor KPK
-
Mohon Doa, Betharia Sonata Kena Stroke Kini Dirawat di RS
-
Bebas dari Penjara, Putri Nia Daniaty Belum Ganti Rugi Rp8,1 M pada Korban CPNS Bodong
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas