Matamata.com - Faisal selaku ayah Bibi Ardiansyah baru-baru ini menerima kiriman foto putranya di lokasi kecelakaan. Foto itu kabarnya diambil tak lama setelah Bibi dan sang istri, Vanessa Angel, mengalami kecelakaan di tol Jombang-Mojokerto.
Dalam foto tersebut, almarhum Bibi disebutkan masih berada di dalam mobil yang ringsek pasca kecelakaan. Foto itu didapatkan oleh Faisal dari salah satu anaknya, yakni Frans.
Sementara Frans menerima potret mendiang kakaknya itu dari supir yang membawa mobil mendiang Bibi dan Vanessa Angel di hari kejadian, Tubagus Joddy. Faisal langsung lemas saat melihat foto itu.
"Masuk satu foto (ke ponsel), wah parah banget, saya lemas, langsung saya telepon mamahnya," kata Faisal ketika menjadi bintang tamu acara "Hotman Paris Show" seperti dikutip pada Jumat (19/11/2021).
Saat tahu bahwa Joddy yang mengirim foto tersebut, Hotman Paris selaku pemandu acara lantas berkesimpulan sang sopir sadar usai alami kecelakaan.
"Berarti si Joddy sadar ya?" tanya Hotman.
"Sadar. Pas kejadian kalau menurut saya mungkin cucu saya (anak Vanessa dan Bibi) masih merangkak, dia telepon adiknya Febri, baru saya telepon," kata Faisal.
Usai diberitahu Frans soal kecelakaan, Faisal memang langsung menghubungi Joddy untuk bertanya langsung apa yang sebenarnya terjadi. Sayangnya, dia tak mendapat jawaban pasti mengenai kondisi Bibi dan Vanessa.
Tapi kata Faisal, Joddy sempat bilang kalau Vanessa masih dalam keadaan sadar.
Faisal dan keluarga baru baru diberitahu polisi kalau Bibi dan Vanessa meninggal pada sore hari. ketika itu mereka sedang dalam perjalanan menuju Surabaya.
Berdasarkan keterangan polisi, tubuh Bibi Ardiansyah terjepit di dalam mobil yang sudah ringsek. Sementara Vanessa yang tak memakai sabuk pengaman terpental keluar sejauh beberapa meter.
Sementara itu, Tubagus Joddy sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini. Ia tengah ditahan di Polres Jombang.
Joddy diketahui telah melanggar batas kecepatan maksimal berkendara di jalan tol, yakni 80 kilometer per jam.
Atas perbuatannya, Joddy dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Ngeri! Akibat Cuaca Buruk, Helikopter Raffi Ahmad Nyaris Jatuh di Bali
-
Basarnas Siapkan Helikopter Caracal untuk Evakuasi ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung Senin Pagi
-
Dinilai Terlalu Vulgar! Foto Topless Jennie BLACKPINK, Picu Pro dan Kontra
-
Kabar Duka, Ayah Presenter Gilang Dirga Meninggal Dunia
-
Unggahan Menyedihkan Richa Novisha, usai Meninggalnya Sang Suami Gary Iskak
Terpopuler
-
Xi Jinping Telepon Trump, Tegaskan Taiwan Garis Merah Hubungan China-AS
-
Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo demi Selamatkan Satwa
-
Baznas RI Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Sebesar Rp50 Ribu per Jiwa
-
Wamenlu: Komite Nasional Dewan Perdamaian Gaza Bakal Diisi Teknokrat Palestina
-
Bulog Pastikan Stok Beras 3,3 Juta Ton Aman Jelang Ramadhan dan Lebaran 2026
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season