Matamata.com - Doddy Sudrajat diketahui mendapat warisan dari mendiang putrinya, Vanessa Angel. Tak tanggung-tanggung, jumlah warisan untuk suami Puput Sudrajat itu kabarnya mencapai angka Rp500 juta.
Namun, warisan itu belakangan justru memunculkan polemik. Gara-garanya adalah niat Doddy Sudrajat membagi warisan uang asuransi itu kepada cucunya, Gala Sky, dan sang anak, Mayang.
Keputusan ini rupanya menarik perhatian sejumlah pihak, termasuk Hotman Paris Hutapea. Dalam program acara yang dipandu olehnya, Hotman meminta penadapat KH Cholil Nafis alias Kiyai Cholil atas hal itu.
Kiyai Cholil memberikan penjelasan tentang ahli waris dalam ajaran agama Islam. Ulama sekaligus dosen ini menegaskan bahwa Mayang tak mendapatkan hak waris karena Vanessa punya anak.
"Kalau seperti kasus ini, dia (Vanessa Angel) meninggalkan anak laki-laki, bapak dan ibu, saudara perempuan, maka saudara perempuan tidak kebagian karena ada anak," jelas Cholil Nafis dilansir dari acara "Hotman Paris Show", Kamis (2/12/2021).
Lebih lanjut, Kiyai Cholil juga mengatakan bahwa Doddy Sudrajat hanya berhak mendapat satu per enam warisan dari putrinya. Kemudian sisa warisan tersebut harus diberikan kepada Gala Sky selaku anak Vanessa.
"Karena (Vanessa) ada anak laki-laki, dia (Doddy Sudrajat) mendapat seperenam. Sisanya kepada anak," lanjut Kiyai Cholil lagi.
Berdasarkan penjelasan tersebut, Hotman Paris mencoba menyimpulkan dengan menyebutkan bahwa yang berhak atas warisan Vanessa Angel adalah sang ayah dan anaknya, Gala.
"Pak kyai tadi mengatakan, secara hukum Islam, kalau almarhum meninggal, apapun yang ditinggalkan, yang berhak menerima adalah anak dan orangtua. Berarti kalau mengikuti analisa pak kyai, klaim asuransi tadi harusnya yang berhak bukan hanya orangtua, tapi anaknya Gala," kata Hotman Paris menambahkan.
Kesimpulan yang disampaikan oleh Hotman Paris dibenarkan oleh Kiyai Cholil. Namun ia menambahkan catatan, hal tersebut berlaku apabila tidak ada surat wasiat yang dibuat oleh mendiang Vanessa.
"Kalau ada (surat wasiat), beda. Jadi selama tidak ada wasiat dari harta yang ditinggalkan, maka harus dibagi sesuai ketentuan (agama Islam)," tegas Kiyai Cholil.
Berita Terkait
-
RI Incar Kursi Komite Warisan Budaya Takbenda UNESCO 2026-2030
-
KAA ke-71: Menbud Fadli Zon Tegaskan Budaya Sebagai Jembatan Perdamaian Dunia
-
Kementerian Kebudayaan Dukung Gelaran Hari Wayang Dunia 2026 di Yogyakarta
-
Suami Mendiang Mpok Alpa Datangi PA Jaksel, Ternyata Ini Sebabnya
-
Hotman Paris Tegaskan Nadiem Tak Terima Uang dari Proyek Chromebook
Terpopuler
-
KPK: Lemahnya Kaderisasi Parpol Picu Praktik Mahar Politik dan Korupsi
-
Seskab Teddy dan Dirut KAI Pastikan Proyek Hunian Warga Pinggir Rel Senen Rampung Juni
-
Karakter Kuat Rio Dewanto di Sinetron 'Jejak Duka Diandra', Digandrungi Penonton
-
Kemenkes Percepat Sertifikasi Higiene 26 Ribu Dapur Gizi di Seluruh Indonesia
-
Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Pemerintah Terbuka terhadap Kritik Tajam Akademisi
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo