Matamata.com - Nikita Mirzani tak henti menyoroti vonis bagi Rachel Vennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan kabur dari karantina. Menurut pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi tersebut, hukuman untuk sang selebgram sangat tidak memenuhi rasa keadilan.
"Peraturan nggak boleh dilanggar. Yang boleh cuma Rachel Vennya, titik," ujar Nikita Mirzani di Instagram Story (11/12/2021).
Selain itu, Nikita Mirzani juga menyinggung poin pertimbangan Majelis Hakim yang tidak memenjarakan Rachel Vennya. Bagi sang presenter, sangat tidak masuk akal bila Rachel Vennya bebas dari jerat hukum hanya karena berlaku sopan.
Baca Juga:
Rachel Vennya Tak Dipenjara dengan Alasan Bersikap Sopan, Publik Geram
"Yuk, siapa yang mau lolos karantina yuk? Tinggal sopan saja kok," kata Nikita Mirzani.
Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya kedapatan melanggar protokol kesehatan pada 17 September 2021.
Rachel Vennya yang ketika itu baru kembali dari Amerika Serikat meminta bantuan seseorang bernama Ovelina Pratiwi untuk menghindari karantina mandiri.
Baca Juga:
Demi Tak Jalani Karantina, Rachel Vennya Akui Bayar Rp 40 Juta
Selain Ovelina, Rachel Vennya juga dibantu petugas bernama Fatah Satria saat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Fatah berperan memberi stempel wisma di surat karantina Rachel Vennya.
Rachel Vennya juga mendapat bantuan dari petugas kepolisian untuk meninggalkan bandara tanpa karantina.
Imbas perbuatannya, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga:
Rachel Vennya Divonis Penjara 4 Bulan Dengan 1 Ketentuan
Kekasih Salim Nauderer ini dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Oleh Pengadilan Negeri Tangerang, perkara pelanggaran protokol kesehatan oleh Rachel Vennya sudah digelar pada 10 Desember 2021.
Rachel Vennya beserta Salim Nauderer dan asistennya dijatuhi hukuman masa percobaan selama 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.
Baca Juga:
Terungkap Alasan Sebenarnya Rachel Vennya Kabur Karantina!
Mantan istri Niko Al Hakim itu baru dikenakan pidana penjara bila kembali melanggar hukum selama masa percobaan. Menurut vonis hakim, Rachel Vennya bisa dikenakan pidana penjara 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Nikita Mirzani Mendadak Puji Mayor Teddy: Dia Enggak Macam-macam, Kalau Rizky TikTok 24 Jam
-
Fuji dan Rachel Vennya Pamer OOTD: Outfitnya Cupang dan Ubur-ubur
-
Bongkar Sifat Para Ajudan Prabowo, Nikita Mirzani Kini Ngaku Sedang Digandrungi Seseorang: Takut Banget Gusti, Alemong
-
Sempat Senggol Prabowo saat Ribut dengan Rizky Irmansyah, Nikita Mirzani Dipuji Usia Ucapkan Selamat: Dia Tulus Mendukung
-
Teman Adik Rizky Irmansyah Minta Maaf usai Diduga Sentil Nikita Mirzani Settingan: Konsumsi Pribadi tapi Diupload
Terpopuler
-
Bikin Nangis! Penyesalan Atalia Praratya dan Apa yang Dikatakannya Saat Zara Minta Izin Lepas Kerudung
-
Makjleb! Ruben Onsu Sindir Artis Wanita Suka Pamer Tas KW: Pakai yang Palsu tapi Gayanya Petantang Petenteng!
-
Nikita Mirzani Sibuk Curhat Usai Putus, Rizky Irmansyah Malah Senang-senang di Pesta Sambil Pamer Uang
-
ART Masa Kecil Sebut Nagita Slavina Tak Manja, tapi Hobi Kasih Makanan Bekasnya: Habisin Loh Yu
-
Bharada E Menikah Usai Bebas dari Tahanan, Banjir Ucapan Selamat
Terkini
-
Pendeta Gilbert Lumoindong Akui Salah Bahas Zakat dan Salat di Gereja: Saya Melanggar Pagar...
-
Gaduh Zita Anjani, Anak Zukifli Hasan Tutup Ka'bah dengan Gelas Starbucks!
-
Bukan Dari Palestina, ternyata Ini Asal Lily Anak Adopsi Raffi Ahmad
-
Parto Patrio Sempat Disuapi Amanda Caesa Sebelum Dilarikan ke RS
-
Mencekam! Kronologis Lengkap Rumah Via Vallen di Sidoarjo Disatroni Warga