Yohanes Endra | MataMata.com
Rachel Vennya jalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Nikita Mirzani tak henti menyoroti vonis bagi Rachel Vennya atas kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan kabur dari karantina. Menurut pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi tersebut, hukuman untuk sang selebgram sangat tidak memenuhi rasa keadilan.

"Peraturan nggak boleh dilanggar. Yang boleh cuma Rachel Vennya, titik," ujar Nikita Mirzani di Instagram Story (11/12/2021).

Unggahan Nikita Mirzani [Instagram/@nikitamirzanimawardi_172]

Selain itu, Nikita Mirzani juga menyinggung poin pertimbangan Majelis Hakim yang tidak memenjarakan Rachel Vennya. Bagi sang presenter, sangat tidak masuk akal bila Rachel Vennya bebas dari jerat hukum hanya karena berlaku sopan.

Baca Juga:
Rachel Vennya Tak Dipenjara dengan Alasan Bersikap Sopan, Publik Geram

"Yuk, siapa yang mau lolos karantina yuk? Tinggal sopan saja kok," kata Nikita Mirzani.

Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya kedapatan melanggar protokol kesehatan pada 17 September 2021.

Sumber Kekayaan Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

Rachel Vennya yang ketika itu baru kembali dari Amerika Serikat meminta bantuan seseorang bernama Ovelina Pratiwi untuk menghindari karantina mandiri.

Baca Juga:
Demi Tak Jalani Karantina, Rachel Vennya Akui Bayar Rp 40 Juta

Selain Ovelina, Rachel Vennya juga dibantu petugas bernama Fatah Satria saat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Fatah berperan memberi stempel wisma di surat karantina Rachel Vennya.

Rachel Vennya juga mendapat bantuan dari petugas kepolisian untuk meninggalkan bandara tanpa karantina.

Imbas perbuatannya, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga:
Rachel Vennya Divonis Penjara 4 Bulan Dengan 1 Ketentuan

Rachel Vennya jalani sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Kekasih Salim Nauderer ini dikenakan Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.

Oleh Pengadilan Negeri Tangerang, perkara pelanggaran protokol kesehatan oleh Rachel Vennya sudah digelar pada 10 Desember 2021.

Rachel Vennya beserta Salim Nauderer dan asistennya dijatuhi hukuman masa percobaan selama 8 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca Juga:
Terungkap Alasan Sebenarnya Rachel Vennya Kabur Karantina!

Mantan istri Niko Al Hakim itu baru dikenakan pidana penjara bila kembali melanggar hukum selama masa percobaan. Menurut vonis hakim, Rachel Vennya bisa dikenakan pidana penjara 4 bulan dan denda Rp 50 juta subsider kurungan satu bulan. (Adiyoga Priyambodo)

Load More