Yohanes Endra | MataMata.com
Bobby Joseph dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Matamata.com - Fakta lain terkait kasus narkoba Bobby Joseph terungkap. Tak hanya mengonsumsi narkoba, Bobby Joseph juga berperan sebagai perantara jual beli obat terlarang tersebut.

"Jenis narkobanya sintetis atau gorila," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam giat rilis penangkapan Bobby di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (13/12/2021).

Bobby Joseph dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya. [MataMata.com/Alfian Winanto]

Sistem kerja Bobby Joseph saat berperan sebagai perantara jual beli narkoba juga diungkapkan oleh pihak kepolisian. Bobby Joseph biasa melancarkan aksinya lewat jaringan online.

Baca Juga:
Polisi Sebut Bobby Joseph Pakai Sabu Sejak 2015

"Yang bersangkutan memiliki akun sendiri untuk menampung pemesanan narkoba kepada orang-orang yang membutuhkan," jelas Endra Zulpan.

Belum diketahui siapa saja pelanggan yang biasa memesan narkoba lewat Bobby Joseph. Polisi hanya mengatakan bahwa pemesan datang dari kalangan tertentu.

Bobby Joseph dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya. [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Ini masih didalami penyidik," kata Endra Zulpan.

Baca Juga:
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Bobby Joseph: Ditangkap di Jalan

Sedangkan bandar yang memasok narkoba bagi Bobby Joseph hingga saat ini masih buron.

Bobby Joseph ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta pada 10 Desember 2021. Dia ditangkap saat melakukan transaksi narkoba.

Bobby Joseph dihadirkan saat rilis kasus narkoba yang menjeratnya. [MataMata.com/Alfian Winanto]

"Ini berawal dari laporan masyarakat," tutur Endra Zulpan.

Baca Juga:
Polisi Ungkap Artis BJ Ditangkap Terkait Kasus Narkoba: Itu Bobby Joseph

Dari penangkapan Bobby Joseph, polisi mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,49 gram. Dia menyembunyikan barang bukti di dalam bungkus rokok.

Atas perbuatannya, Bobby Joseph dikenakan Pasal 114 dan 112 subsider Pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengenaan pasal tersebut, Bobby Joseph bisa dijerat pidana antara 4 hingga 20 tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Istri Koar-koar, Bobby Joseph Beberkan Status Pernikahannya

Load More