Matamata.com - Adam Deni telah ditahan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyusul laporan SYD. Hal ini berkaitan dengan laporan SYD yang menyangkakan Adam Deni telah melanggar UU ITE dengan mentransmisikan data ke media sosial tanpa izin.
"Benar tadi malam (Selasa, 1 Februari 2022) pukul 19.00 AD diamankan oleh penyidik Dit Siber Bareskrim Polri. Hal itu mendasari laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 dengan pelapor SYD," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam siaran live di instagram, Rabu (2/2/2022).
Adam Deni dituduh melanggar UU ITE dengan mentransmisikan dokumen pribadi milik orang lain. Namun demikian, pihak Humas Polri tak menerangkan lebih detail dokumen yang dimaksud.
"(Ditangkap) terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana Pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," katanya menerangkan.
Saksi terlapor dan saksi ahli telah diperiksa dalam perkara ini. Humas Polri pun mengimbau ke masyarakat untuk tidak sembarangan mengunggah dokumen milik orang lain tanpa izin.
"Pada kesempatan ini kami mengimbau masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengupload ke medsos tanpa seizin pemilik data yang tentunya bisa menimbulkan konsekuensi hukum," ujar Ahmad Ramadhan.
Laporan tersebut menjerat Adam Deni dengan Pasal 48 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini Adam Deni masih diperiksa di Mabes Polri. Polisi masih menggali lebih dalam keterangan Adam Deni terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Adam Deni diketahui juga tengah berkasus dengan Jerinx SID. Adam Deni diduga menjadi orang yang disebut-sebut Jerinx ada dalam foto yang mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi.
Baca Juga
Berita Terkait
-
Deddy Corbuzier Tantang Ahmad Sahroni Lewat Video: Puncak Komedi
-
Ahmad Sahroni Tanggapi Banding Adam Deni atas Vonis 4 Tahun: Kita Hormati Putusan Pengadilan
-
Viral Potret Adam Deni Cium Kekasih dari Balik Penjara, Gembok Terbuka Bikin Salfok: Kasihan Jidatnya Ngebekas
-
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Ajukan Banding!
-
Adam Deni Hadapi Sidang Putusan Hari Ini: Mau Enggak Mau Harus Siap
Terpopuler
-
Komisi III DPR Desak Polisi Segera Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual di Ponpes Pati
-
PPIH Siapkan Buggy Car dan Layanan Ramah Disabilitas untuk Jemaah Haji Gelombang II di Bandara Jeddah
-
Mentan Amran Cabut Izin Distributor Pupuk Subsidi Usai Terima Laporan Mahasiswa BEM
-
Stok Beras Aman, Bulog Serap 2,4 Juta Ton Gabah Petani per Mei 2026
-
Mensos: Angkatan Pertama Sekolah Rakyat Siap Luluskan 453 Siswa Tahun Ini
Terkini
-
Pertama di Asia, Daft Funk Live Hadir di Jakarta Jadi Persembahan Tribute Daft Punk
-
"Titip Bunda di Surga-Mu" Bikin Penonton Jogja Menangis, Jadi Pengingat Berharga tentang Keluarga
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo