Matamata.com - Pacar Indra Kenz beserta orangtuanya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Pemeriksaan keduanya untuk menelusuri adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan penipuan berkedok trading binary option Binomo yang dilakukan Indra Kenz.
"Direncanakan pekan ini akan dilaksanakan pemeriksaan pacar IK (Indra Kenz) dan orangtua pacar IK juga," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, (7/3/2022).
Sebelum memeriksa kedua orang tersebut, penyidik hari ini telah bertolak ke Sumatera Utara untuk menyita aset-aset milik Indra Kenz. Aset yang bakal disita ada rumah hingga mobil.
Baca Juga:
Mobil dan Rumah Rp 1,7 M yang Sering Dipamerkan Indra Kenz Disita Polisi!
Di sana ada dua rumah yang disita. Satu di Deli Serdang senilai Rp6 mililar dan di Medan sekitar 1,7 miliar. Sementara kendaraan ada mobil listrik Tesla model 3 dan Ferrari keluaran 2012.
Selain rumah dan mobil, ada juga apartemen.
"Apartemen di Medan seharga kurang lebih Rp800 juta, empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," kata Whisnu.
Baca Juga:
Dinar Candy Cari Foto Selingkuh Ridho Ilahi, Indra Kenz Pakai Baju Tahanan
Penyidik dalam melakukan penyitaan atas aset Indra Kenz juga telah mengantongi izin dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Pengadilan.
"Meminta penetapan dari Pengadilan Negeri setempat dan akan mentracing (melacak) aset lainnya. Mungkin Senin akan ke Medan untuk menyita semuanya," kata Whisnu.
Indra Kenz jadi tersangka dan ditahan usai dilaporkan sejumlah korban dalam kasus penipuan berkedok trading Binomo.
Baca Juga:
Viral Indra Kenz Pakai Baju Tahanan, Ekspresi Wajah Jadi Gunjingan
Dalam penyelidikannya, polisi menemukan beberapa unsur pidana yang dilakukan Indra Kenz. Tindak kejahatan itu antara lain judi online, penipuan, penyebaran hoaks, dan pencucian uang.
Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Wyat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ada juga Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/ Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap Indra Kenz adalah 20 tahun penjara. (Muhammad Yasir)
Baca Juga:
9 Potret Mewah Rumah Indra Kenz, Mewah Seperti Istana Megah
Berita Terkait
-
Sabar dan Setia, Vanessa Khong Masih Bangga Jadi Tunangan Indra Kenz
-
7 Artis Masuk Penjara Tahun 2022, Nikita Mirzani Setahun Ditahan Dua Kali
-
Dihukum 10 Tahun Penjara dan Didenda 5 M, Berikut 7 Fakta Vonis Indra Kenz
-
Tok! Indra Kenz Resmi Divonis 10 Tahun Penjara dan Dikenai Denda Rp5 M
-
Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara, Dinilai Lakukan Kejahatan Canggih
Tag
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas