Yohanes Endra | MataMata.com
Fakta Alffy Rev (Instagram/@alffy_rev)

Matamata.com - Alffy Rev menanggapi polemik terkait namanya yang terseret menerima aliran dana Doni Salmanan yang jadi tersangka dugaan pencucian uang lewat binary option.

Secara tegas, Alffy Rev menyatakan siap bertanggung jawab bila dana produksi proyek Wonderland Indonesia dari Doni Salmanan disita penyidik Bareskrim Polri.

Alffy Rev (Instagram/@alffy_rev)

"Kalaupun memang saya pribadi dinyatakan harus bertanggung jawab mengembalikan biaya yang telah digunakan untuk produksi Wonderland Indonesia, silakan sita saja semua perangkat komputer animasi saya dan tim yang sedang kami bangun saat ini. Saya rasa itu cukup," ujar Alffy Rev, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Gimana 'Nasib' Lesti Kejora yang Disebut Pernah Terima Amplop Tebal Doni Salmanan?

Meski begitu, Alffy Rev tetap menunggu kebijakan penyidik Bareskrim Polri yang hingga saat ini masih menelusuri pembagian aliran dana Doni Salmanan.

Unggahan Alffy Rev [Instagram/@alffy_rev]

"Apakah saya juga harus bertanggung jawab dan mengembalikan semua biaya yang telah berwujud sebuah karya tersebut? Biarkan pihak penyidik yang berwenang untuk memutuskan ya. Kita tidak perlu berspekulasi berlebihan," kata Alffy Rev.

Yang pasti, Alffy Rev menegaskan tidak pernah memanfaatkan uang pemberian Doni Salmanan untuk kebutuhan pribadi.

Baca Juga:
Minola Sebayang: Kok Reza Arap Nggak Curiga 'Disawer' Doni Salmanan Rp 1 Miliar?

"Ini bukan donasi personal. Seluruh dana tersebut digunakan untuk segala kebutuhan produksi secara masal, baik dari seluruh seniman, kostum, tim videografi, tim animasi, tim musik, lokasi shooting, akomodasi, dan lain-lainnya," terang lelaki 26 tahun.

Profil Doni Salmanan (instagram/@donisalmanan)

Sumbangan dana produksi dari Doni Salmanan bahkan sudah habis saat proyek Wonderland Indonesia baru setengah jalan.

"Kemudian Kemendikbudristek hadir membantu pendanaan kami untuk melanjutkan proyek ini," ucap Alffy Rev.

Baca Juga:
Gak Punya Cewek Simpanan, 'Kejantanan' Doni Salmanan Diragukan Hotman Paris

Sebagaimana diketahui, penetapan status tersangka terhadap Doni Salmanan berbuntut penyitaan aset pribadi yang diduga hasil pencucian uang.

Seluruh harta crazy rich asal Bandung dilacak penyidik Bareskrim Polri untuk mengetahui asal usul dana tersebut. Termasuk di antaranya uang yang Doni Salmanan bagikan kepada beberapa figur publik seperti Reza Arap, Alffy Rev, Rizky Billar hingga Rizky Febian.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Baca Juga:
5 Fakta Alffy Rev, Komposer di Balik Lagu Trending Wonderland Indonesia

Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)

Load More