Matamata.com - Alffy Rev menanggapi polemik terkait namanya yang terseret menerima aliran dana Doni Salmanan yang jadi tersangka dugaan pencucian uang lewat binary option.
Secara tegas, Alffy Rev menyatakan siap bertanggung jawab bila dana produksi proyek Wonderland Indonesia dari Doni Salmanan disita penyidik Bareskrim Polri.
"Kalaupun memang saya pribadi dinyatakan harus bertanggung jawab mengembalikan biaya yang telah digunakan untuk produksi Wonderland Indonesia, silakan sita saja semua perangkat komputer animasi saya dan tim yang sedang kami bangun saat ini. Saya rasa itu cukup," ujar Alffy Rev, Rabu (9/3/2022).
Meski begitu, Alffy Rev tetap menunggu kebijakan penyidik Bareskrim Polri yang hingga saat ini masih menelusuri pembagian aliran dana Doni Salmanan.
"Apakah saya juga harus bertanggung jawab dan mengembalikan semua biaya yang telah berwujud sebuah karya tersebut? Biarkan pihak penyidik yang berwenang untuk memutuskan ya. Kita tidak perlu berspekulasi berlebihan," kata Alffy Rev.
Yang pasti, Alffy Rev menegaskan tidak pernah memanfaatkan uang pemberian Doni Salmanan untuk kebutuhan pribadi.
"Ini bukan donasi personal. Seluruh dana tersebut digunakan untuk segala kebutuhan produksi secara masal, baik dari seluruh seniman, kostum, tim videografi, tim animasi, tim musik, lokasi shooting, akomodasi, dan lain-lainnya," terang lelaki 26 tahun.
Sumbangan dana produksi dari Doni Salmanan bahkan sudah habis saat proyek Wonderland Indonesia baru setengah jalan.
"Kemudian Kemendikbudristek hadir membantu pendanaan kami untuk melanjutkan proyek ini," ucap Alffy Rev.
Sebagaimana diketahui, penetapan status tersangka terhadap Doni Salmanan berbuntut penyitaan aset pribadi yang diduga hasil pencucian uang.
Seluruh harta crazy rich asal Bandung dilacak penyidik Bareskrim Polri untuk mengetahui asal usul dana tersebut. Termasuk di antaranya uang yang Doni Salmanan bagikan kepada beberapa figur publik seperti Reza Arap, Alffy Rev, Rizky Billar hingga Rizky Febian.
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022 usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Youtuber Bocorkan Rumah Artis Hasil Cuci Uang, Raffi Ahmad, dan Doni Salmanan Disenggol
-
Doni Salmanan Dipenjara 8 Tahun, Kesetiaan Dinan Fajrina Jadi Gunjingan: Masih Mau Nunggu?
-
Hidup Bergelimang Harta, Istri Doni Salmanan Disindir gegara Baru Tahu Ada Nasi Padang Rp10 Ribuan
-
Hotman Paris Sindir Vonis Doni Salmanan dan Kembalinya Harta Sitaan: Nggak Tahu Lagu Dunia Hukum Kita
-
Semua Aset Mewah Doni Salmanan Dikembalikan Hakim, Reza Arap Diwanti-wanti Tagih Duitnya Lagi
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season