Matamata.com - Indra Kenz diketahui telah dihadirkan pada konferensi pers yang digelar pihak kepolisian terkait kasus penipuan berkedok investasi dan trading.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menanggapi bantahan Indra Kenz soal statusnya sebagai afiliator Binomo.
Menurut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, bantahan Indra Kenz tak perlu dirisaukan.
Baca Juga:
Venna Melinda dan Ferry Irawan Gelar Acara Syukuran Pernikahan, Megah Berhiaskan Bunga-Bunga
"Kami penyidik tidak mengejar itu," ujar Chandra, Jumat (25/3/2022).
Bagi penyidik, masih banyak hal lain yang lebih penting untuk dikejar dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Indra Kenz.
"Kami mengejar alat bukti lain. Masih ada keterangan saksi, kemudian data-data," kata Chandra.
Baca Juga:
Raisa Bertemu Jokowi di Bali, 'Merengek' Izin Konser di GBK
Malah menurut Chandra, bantahan Indra Kenz sama sekali tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan.
"Keterangan tersangka itu tidak ada nilainya dalam penyidikan. Silakan berkelit, itu hak tersangka," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz sempat membantah dugaan dirinya berstatus sebagai afiliator Binomo.
Baca Juga:
Atta Halilintar Ungkap Kekagetannya saat Podcast Bareng Mayang, Sifat Aslinya Tak Terduga
"Dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tapi pemain biasa," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di kanal YouTube Kompas TV beberapa waktu lalu.
Indra Kenz juga berkata ke penyidik bahwa dirinya sama sekali tidak bermitra dengan salah satu platform binary option tersebut.
Dugaan peran Indra Kenz sebagai afiliator Binomo terungkap usai yang bersangkutan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 oleh salah satu korban berinisial NM.
Baca Juga:
Deddy Corbuzier Syok Lihat KTP Rara Pawang Hujan, Sikap Nikita Willy Dipuji
Pemilik nama asli Indra Kesuma dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Oleh penyidik, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong, penipuan dan tindak pidana pencucian uang berkedok binary option sejak 24 Februari 2022.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Mantan Manajer Fuji, Batara Diperiksa Polisi soal Dugaan Penggelapan Senilai Miliaran Rupiah
-
Candaan Garing Chandrika Chika Saat Menuju Tempat Rehabilitasi, Bikin Geleng-geleng Kepala
-
Sebelum Diciduk Polisi, Chandrika Chika Sudah Diingatkan untuk Jauhi Aktivitas yang Melanggar Norma Agama
-
Ayah Chandrika Chika Akui Anaknya Salah Pergaulan: Nggak Ada yang Bener Temannya
-
Ditangkap Karena Penyalahgunaan Narkotika, Polisi Ungkap Hasil Tes Urine Selebgram Chandrika Chika
Terpopuler
-
Resmi Bercerai, Terkuak Ucapan Sadis Teuku Ryan ke Ria Ricis: Eksploitasi Anak, Sombong, Istri Durhaka!
-
Tanggapan Ruben Onsu Soal Perpisahannya dengan Sarwendah
-
Sempat Cuek tapi Mendadak Baik usai Diberi Ria Ricis Duit Rp500 Juta, Teuku Ryan Dihujat: The Real Mokondo!
-
Dicap MUI Tak Sah Nikah Beda Agama dengan Mahalini, Rizky Febian: Baiknya Baca Resep Sebelum Masak!
-
Terkuak! Selain Jarang Dicolek, Pemicu Ria Ricis Gugat Cerai Teuku Ryan Gegara Ribut Takjil dengan Ibu Mertua
Terkini
-
LIVE: Rilis Kasus Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Polres Metro Jakbar
-
Sama-sama Muslim, Ivan Gunawan Bangun Masjid, Krisdayanti Renovasi Gereja
-
Foto Ini Buktikan Syahrini Lagi Hamil Besar
-
Jhonny Iskandar Live TikTok Sebelum Meninggal
-
Stephanie Poetri Tunangan dengan Bule, Titi DJ Segera Punya Mantu!