Matamata.com - Indra Kenz diketahui telah dihadirkan pada konferensi pers yang digelar pihak kepolisian terkait kasus penipuan berkedok investasi dan trading.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menanggapi bantahan Indra Kenz soal statusnya sebagai afiliator Binomo.
Menurut Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara, bantahan Indra Kenz tak perlu dirisaukan.
Baca Juga:
Venna Melinda dan Ferry Irawan Gelar Acara Syukuran Pernikahan, Megah Berhiaskan Bunga-Bunga
"Kami penyidik tidak mengejar itu," ujar Chandra, Jumat (25/3/2022).
Bagi penyidik, masih banyak hal lain yang lebih penting untuk dikejar dalam mengungkap dugaan tindak pidana pencucian uang oleh Indra Kenz.
"Kami mengejar alat bukti lain. Masih ada keterangan saksi, kemudian data-data," kata Chandra.
Baca Juga:
Raisa Bertemu Jokowi di Bali, 'Merengek' Izin Konser di GBK
Malah menurut Chandra, bantahan Indra Kenz sama sekali tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan.
"Keterangan tersangka itu tidak ada nilainya dalam penyidikan. Silakan berkelit, itu hak tersangka," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Indra Kenz sempat membantah dugaan dirinya berstatus sebagai afiliator Binomo.
Baca Juga:
Atta Halilintar Ungkap Kekagetannya saat Podcast Bareng Mayang, Sifat Aslinya Tak Terduga
"Dia menyampaikan ke penyidik bahwa dia bukan afiliator, tapi pemain biasa," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di kanal YouTube Kompas TV beberapa waktu lalu.
Indra Kenz juga berkata ke penyidik bahwa dirinya sama sekali tidak bermitra dengan salah satu platform binary option tersebut.
Dugaan peran Indra Kenz sebagai afiliator Binomo terungkap usai yang bersangkutan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022 oleh salah satu korban berinisial NM.
Baca Juga:
Deddy Corbuzier Syok Lihat KTP Rara Pawang Hujan, Sikap Nikita Willy Dipuji
Pemilik nama asli Indra Kesuma dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Oleh penyidik, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran berita bohong, penipuan dan tindak pidana pencucian uang berkedok binary option sejak 24 Februari 2022.
Ia disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan. (Adiyoga Priyambodo)
Berita Terkait
-
Anggia Novita Resmi Laporkan Pihak Bank ke Polisi, Ini Masalahnya
-
Ancam Culik Wartawan, Bodyguard Atta Halilintar Dilaporkan ke Polisi
-
Nyabu Biar Kurus, Dalih Virgoun Icip Narkoba Bikin Ngakak: Dietlah Bukan Makan Narkoboy!
-
Nangis di Depan Eva Manurung usai Ditangkap, Virgoun Minta Ampun: Maafkan Aku Nakal
-
Fakta Baru Diungkap Polisi, Virgoun Ditangkap Bersama Cewek di Kos-kosan
Terpopuler
-
Fadly Faisal Dihujat gegara Belakangi Wajah Duta SO7 saat Tampil, Dibela Fans: Sombong dari Mana Sih?
-
Foto Bareng Keanu Massaid di Barcelona, Angelina Sondakh Ingat Adjie Massaid: Senyumnya Mirip!
-
Terlihat Tegar, Geni Faruk Pernah Nangis Ngeluh Capek Punya 11 Anak
-
Tarif Band Gilga Sahid Suami Happy Asmara Capai Rp310 Juta per Manggung, Tuai Sindiran Pedas: Berasa Sekelas Agnez Mo
-
Uut Permatasari Goyang Erotis Padahal Istri Perwira Polisi: Walaupun Kamu Artis, Tolong Kurangi!
Terkini
-
Rizky Febian dan Mahalini Ramaikan Konser Lifetime Tribute To Chrisye
-
Konser Mozart dari Madras, AR Rahman Pindah Lokasi dari Candi Prambanan ke Jakarta
-
Lewat Event Wonderlab, Genexyz Membuka Portal di Jakarta ke Dunia Baru
-
Jadi Bridesmaid di Pernikahan Beby Tsabina, Penampilan Syifa Hadju Paling Bersinar
-
Aurel Hermansyah Hadiri Lamaran Thariq dan Aaliyah, Auranya Mahal Kayak Ibu Pejabat