Ade Wismoyo | MataMata.com
Fakta Dea OnlyFans (Instagram/gresaidss)

Matamata.com - Sosok diduga pacar Dea OnlyFansyang jadi lawan mainnya di video porno yang diproduksi disebut bisa jadi tersangka baru dalam kasus pornografi yang menjerat Dea. Pihak kepolisian membenarkan jika pemeran lain atau pemeran pendukung bisa ditetapkan jadi tersangka.

"Kami tentunya akan menambah tersangka, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Dea OnlyFans telah mengaku pernah membuat video porno bersama sang kekasihnya. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Kalina Oktarani Tulis Pesan Haru untuk Ibunda: Tidur Nyenyak di Tidur Panjangmu, Ma

"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Zulpan saat dihubungi wartawan pada Sabtu (26/3/2022).

Polisi menampilkan barang bukti saat pengungkapan kasus pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dari hasil pemeriksaan juga, Dea Onlyfans mengaku membuat konten pornografi itu karena kepentingan ekonomi.

"Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ujar Zulpan.

Baca Juga:
7 Potret Gading Marten Sama Cewek Bule, Diledek Rekan Artis dari Ayu Dewi sampai Melanie Ricardo

Berdasar hasil penyidikan awal, Dea OnlyFans telah memproduksi dan mengunggah video dewasa ini ke platform OnlyFans sejak satu tahun terakhir. Keuntungannya, ditaksir mencapai Rp20 juta perbulan.

Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya Herlambang Ponco saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022). [Suara.com/M Yasir]

Sebelumnya Dea OnlyFans ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022). Namun, dia baru tiba di Polda Metro Jaya sehari setelahnya.

Tak ada pernyataan yang diberikan Dea OnlyFans saat tiba di Polda Metro Jaya. Didampingi beberapa petugas, dia langsung masuk ke dalam gedung.

Baca Juga:
8 Fakta Drive My Car, Film Jepang Peraih Piala Oscar 2022 yang Ada Bahasa Indonesia

Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Video penangkapan Dea OnlyFans sempat beredar di media sosial. Di dalam video, dia diamankan saat masih mengenakan pakaian tidur.

Fakta Dea OnlyFans (Instagram/gresaidss)

Penyidik juga meminta Dea OnlyFans menunjukkan handphone dan laptopnya. Hal ini diduga sebagai barang bukti daripada kasus tersebut.

Baca Juga:
Ziarah ke Makam Dorce, Anak Angkat dan Keluarga Malah Adu Mulut: Awas Situ Ya, Dunia Akhirat Nggak Ikhlas

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.

Dea OnlyFans pernah viral usai hadir di Podcast Deddy Corbuzier. Kepada Deddy, dia membuka soal kegiatanya di situs OnlyFans.

Konten yang diunggah Dea adalah foto-foto seksinya. Namun konten miliknya hanya bisa diakses oleh subscribers-nya yang sudah membayar Rp 7 dolar AS. (Muhammad Yasir)

Load More