Ade Wismoyo Madinah | MataMata.com
Artis Steve Emmanuel. [Instagram]

Matamata.com - Sebuah video berjudul "Innalillahi.. Permohonan Aktor Steve Bersama sang Anak Sebelumnya Dirinya Dieksekusi Mati" viral di media sosial.

Sebuah kanal Youtube bernama Lingkar Gosib mengunggah sebuah video berdurasi 3 menit 15 detik berjudul "Innalillahi… Permohonan Aktor Steve Bersama Sang Anak Sebelum Dirinya Dieksekusi Mati".

Dalam thumbnail video tersebut juga terdapat narasi "Memilukan Makan Bersama Anak Sebelum Ditembak Mati".

Baca Juga:
Dilaporkan gegara Curhat di Medsos, Mawar AFI Tak Gentar: Itu yang Sebenarnya Terjadi

Hasil penelusuran Turnbackhoax.id, judul video tak sesuai dengan isi video. Faktanya, Steve Emmanuel terbebas dari jeratan hukuman mati dan pemberitaanya sudah ada sejak 2019 lalu. Dalam isi video tersebut juga tidak ada menyebutkan bahwa Steve Emmanuel akan ditembak mati.

Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Steve Emmanuel saat menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (16/7). [ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto]

Narator dalam video tersebut hanya menjelaskan permintaan Steve Emmanuel untuk minta dibawakan masakan rumahan saja saat adiknya menjenguk ke penjara. Disitu tak ada sam sekali pembahasan hukuman mati.

Ditangkap pada 21 Desember 2018 lalu, kasus hukum Steve meledak karena polisi menyebut mantan teman hidup Andy Soraya ini menyelundupkan kokain dari Belanda sebanyak 100 gram.

Baca Juga:
Mawar AFI Dapat Transferan 2 Kali Sebulan dari Mantan Suami: Saya Nggak Minta

Saat tiba di Indonesia, Steve mengonsumsi kokain tersebut sebanyak 8 gram, sehingga dalam penangkapan Steve polisi hanya menemukan 92,04 gram saja.

Setelah menjalani persidangan, Steve akhirnya dituntut melanggar pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Sementara itu dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Steve telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Baca Juga:
Aming Sewot Lihat Kemesraan Wulan Guritno dan Pacar Berondong: Akan Kuhancurkan Kebahagiaan Mereka

Dakwaan primer Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memuat soal ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup tidak terbukti.

Load More