Nur Khotimah Yazir Farouk | MataMata.com
Indra Kenz. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Proses penyidikan kasus penipuan berkedok trading yang menjerat Indra Kenz terus dilakukan. Terkini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap cara licik Indra Kenz sembunyikan aset kripto senilai Rp38 miliar miliknya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan bahwa Indra Kenz berusaha menyembunyikan aset kripto miliknya di luar negeri dengan nama orang lain. Setelah berhasil mengetahui fakta yang satu ini, pihak PPATK pun langsung bergerak cepat membekukan aset kripto Indra Kenz.

"Benar kami sudah bekukan aset kriptonya (milik Indra Kenz) di luar negeri," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/4/2022) dilansir dari Antara.

Baca Juga:
Hotman Paris Heran Tubuhnya Semakin Kurus: Jangan-jangan Kena HIV

"PPATK bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan sudah turun ke penyedia jasa keuangan yang bersangkutan serta melakukan audit untuk mengetahui pola-polanya," ujarnya.

Indra Kenz. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Di luar aset kripto, Indra Kenz juga disebut sempat memindahkan uangnya ke rekening lain. Tapi kini, semua aset kripto dan rekening-rekening Indra telah dibekukan.

Lebih lanjut kata Ivan, PPATK bukan cuma menelusuri terkait kasus Indra Kenz, melainkan juga afiliator lain. Sebab modusnya sama, yakni melarikan aset ke luar negeri.

Baca Juga:
Haji Faisal Heran Doddy Sudrajat Ujug-ujug Ajak Bukber: Kita Punya Hati

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading via Binomo. Oleh penyidik, ia disangkakan beberapa pasal terkait judi online, penyebaran hoaks, dan tindak pidana pencucian uang.

Load More