Matamata.com - Momen tak terduga terjadi dalam sidang kasus dugaan UU ITE dengan terdakwa Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Di depan majelis hakim, Adam berjabat tangan dengan pelapornya, Ahmad Sahroni.
Momen itu terjadi berkat majelis hakim yang berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
"Adam Deni kan sudah minta maaf melalui video, saudara juga sudah minta maaf melalui video juga tapi kasus hukum tetap berlaku. Betul?" tanya majelis hakim pada Ahmad Sahroni.
"Betul," jawab Ahmad Sahroni.
"Maksud saya mumpung ketemu disini, saling memaafkan mau nggak? Hukum tetep jalan. Dengan maaf tidak menghapus hukum tapi silatirahmi tetep jalan," sambung majelis hakim.
Ahmad Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu pun mengaku sudah nemaafkan Adam Deni terlepas dari laporan polisinya yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Baca Juga:
Wajahnya Nongol di 'Uang Dollar', Anggun C Sasmi Syok Disumpahin: Udah Mati Dong Gue?
"Sudah memafkan yang mulia," ujar Ahmad Sahroni.
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada Ahmad Sahroni berserta Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari untuk saling menyampaikan permintaan maaf masing-masing.
"Sudah saling memaafkan? Mau minta maaf langsung nggak?" tanya hakim lagi.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Mesra Disuapi Ichcha 'Uttaran' di Siang Hari: Kok Nggak Puasa?
"Boleh," jawab Ahmad Sahroni singkat.
Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari langsung berdiri mendatangi Ahmad Sahroni yang juga telah berdiri dari kursi saksi. Ketiganya saling bermaafan dan berjabat tangan.
"Apa gunanya maaf kalau kesalahan selau diingat, jadi setelah maaf ini ingat tidak ada hal negatif lagi berdua terkait kasus ini," kata hakim.
Baca Juga:
Simak Lirik Lagu Bimaulidil Hadi - Sabyan Gambus
Ahmad Sahroni hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Sebagaimana diketahui, terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan UU ITE.
Crazy Rich Tanjung Priok itu dimintai keterangannya sebagai saksi atas laporan polisinya terhadap Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari.
Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD. SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni.
Berita Terkait
-
Ngerinya Ancaman Penembakan Anies Baswedan, Komisi III DPR RI Desak Polri Gerak Cepat
-
Undang Ahmad Sahroni Bahas Kasus Ferdy Sambo Podcastnya, Deddy Corbuzier: Apa Ini Kasus LGBT Pak?
-
Deddy Corbuzier Tantang Ahmad Sahroni Lewat Video: Puncak Komedi
-
Baim Wong Patenkan Citayam Fashion Week, Ahmad Sahroni: Saya Yakin HAKI Akan Menolak!
-
Ahmad Sahroni Tanggapi Banding Adam Deni atas Vonis 4 Tahun: Kita Hormati Putusan Pengadilan
Terkini
-
Gus Miftah Ogah Dibayar Lebih Kecil dari Biduan, Akhirnya Terima Rp200 Juta
-
Agus Terancam Pidana karena Diduga Menyalahgunakan Duit Donasi, Resmi Dilaporkan ke PPATK
-
Pamer Senyum Semringah, Putri Zulhas Umumkan Tanggal Pernikahan dengan Zumi Zola
-
Netizen Parah Banget, Lilly Anak Angkat Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Dihina Fisiknya
-
Tawarkan Uang Rp300 Juta ke Agus Salim, Denny Sumargo Minta Jangan Kasih Tahu Farhat Abbas