Matamata.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil putri mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul (ICTS), serta penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah (NNN) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Pertanian.
“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Sulawesi Selatan atas nama ICTS dan NNN selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Kamis (6/11).
Selain keduanya, KPK juga memanggil enam saksi lain dalam penyidikan perkara dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo tersebut.
Mereka masing-masing adalah F, WPT, dan TA selaku ibu rumah tangga; MMF dan PSG selaku pihak swasta; serta NAS yang merupakan Direktur PT Timurama.
Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian periode 2020–2023.
SYL juga telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak 25 Maret 2025.
Selain pidana penjara, SYL dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebesar Rp44 miliar, serta tambahan Rp30.000 dolar Amerika Serikat. (Antara)
Berita Terkait
-
Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp10,27 Triliun, Ahmad Sahroni: Ini Standar Baru Pemberantasan Korupsi
-
Cegah Korupsi Program Sekolah Rakyat, Gus Ipul Konsultasi ke KPK
-
Menkeu Tak Nonaktifkan Dirjen Bea Cukai Meski Namanya Muncul dalam Dakwaan Kasus KPK
-
Mensos Bentuk Tim Khusus dan Gandeng KPK Usut Polemik Pengadaan Barang
-
KPK Telusuri Penukaran Valas Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq
Terpopuler
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi
Terkini
-
Pariwisata Berkelanjutan KEK Mandalika, ITDC Targetkan Tanam 15.000 Mangrove di 2026
-
Viral Merokok dan Main Gim saat Rapat Stunting, Anggota DPRD Jember Disidang Etik Gerindra
-
Aturan Buang Sampah Palembang: Pelanggar Didenda Rp500 Ribu Mulai Hari Ini
-
Menko Pangan Targetkan Pembangunan 2.000 Kampung Nelayan di Indonesia pada 2026
-
Penebusan Pupuk Subsidi Naik 36 Persen, Pupuk Indonesia Genjot Optimalisasi Distribusi