Yohanes Endra | MataMata.com
Adam Deni. (Instagram/@adngrk)

Matamata.com - Adam Deni dikabarkan telah dituntut 8 tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran UU ITE oleh jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022). Ia pun mengaku tak keberatan dengan tuntutan tersebut.

"Nggak apa-apa saya dituntut segini," ujar Adam Deni.

Bahkan, Adam Deni masih sesumbar bisa mendapat vonis lebih ringan saat hakim membacakan putusan kelak.

Baca Juga:
Momen Langka, Adam Deni dan Ahmad Sahroni Bersalaman di Depan Hakim

Adam Deni. (MataMata.com/Evi Ariska)

"Paling nanti ketika vonis, kan kata lawyer saya dua per tiga, jadi ya sudah, nggak apa-apa," tutur lelaki 26 tahun.

Adam Deni bahkan tetap pada keyakinannya bahwa Ahmad Sahroni memang terlibat dalam praktek korupsi seperti yang pernah ia sampaikan.

"Insya Allah, saya yakin," tegas pemilik nama asli Adam Deni Gearaka.

Baca Juga:
Perdana Jalani Ramadhan di Bui, Adam Deni Sedih

Sebelumnya diberitakan, Adam Deni dituntut 8 tahun penjara atas dugaan mengunggah dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni tanpa izin.

Di balik tuntutan 8 tahun penjara bagi Adam Deni, jaksa penuntut umum punya beberapa pertimbangan.

Adam Deni [dok.pribadi]

Dimulai dari alasan pemberat, di mana Adam Deni dianggap tidak menyesali perbuatannya mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni tanpa izin.

Baca Juga:
Adam Deni Heran Kasusnya Tak Pernah Dirilis Polisi, Ungkap Kecurigaan Besar

Kemudian, Adam Deni juga dianggap tidak bersikap baik selama mengikuti persidangan. Pertimbangan mengacu pada beberapa keributan yang berlangsung saat sidang.

Dalam memberikan keterangan, Adam Deni juga dianggap berbelit-belit oleh jaksa penuntut umum sehingga menghambat proses hukum.

Selain pidana penjara, Adam Deni dan terdakwa lainnya yakni Ni Made Dwita juga dituntut denda Rp1 milyar subsider lima bulan kurungan. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Ibu Adam Deni Rela Sujud di Kaki Ahmad Sahroni: Saya Pengin Damai

Load More