Nur Khotimah | MataMata.com
Pesinetron Hud Filbert (topi krem) diperkenalkan sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/4/2023). (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Hud Filbert Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Hud Filbert sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Bintang sinetron Anak Langit itu terancam hukuman cukup berat atas kasus hukum yang dihadapi olehnya.

Pihak Polres Metro Jakarta Barat sudah menggelar giat rilis kasus dugaan narkoba yang menyeret nama Hud Filbert pada hari ini, Senin (17/4/2023). Ia tampil tertunduk dengan tangan diborgol ketika muncul di hadapan media.

Baca Juga:
Polisi Beber Kronologi Penangkapan Hud Filbert, Ternyata Sempat Gelar Pesta Narkoba

Hud Filbert juga tidak diberi kesempatan bicara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Ia dan teman-temannya langsung diminta membelakangi kamera agar pakaian bertuliskan "Tahanan Narkoba" terpampang jelas.

Borgol melingkar di pergelangan tangan kanan Hud Filbert yang dikaitkan ke tangan kiri temannya. Artis 27 tahun cuma bisa menundukkan kepala sampai digiring masuk lagi ke tempat dirinya dan enam pelaku lain ditahan.

Hud Filbert ditangkap pada 14 April 2023 di kawasan Jalan Haji Nawi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia diamankan bersama dua temannya usai ikut pesta narkoba di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Profil Hud Filbert, Aktor Sinetron Anak Langit yang Tersandung Kasus Narkoba

Penangkapan Hud Filbert merupakan hasil pengembangan penyidik Polres Metro Jakarta Barat pasca mengamankan pelaku lain berinisial MR dan K.

Kepada penyidik Polres Metro Jakarta Barat, MR mengaku membeli narkotika jenis ekstasi dan sabu untuk berpesta dengan teman-temannya termasuk Hud Filbert. Artis 27 tahun memfasilitasi pesta narkoba teman-temannya dengan memodali pembelian barang haram itu.

Dari penangkapan Hud Filbert dan teman-temannya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat mengamankan seperempat pil ekstasi dan cangklong sabu sisa pakai. Ketujuh pelaku terancam 4 tahun penjara. (Adiyoga Priyambodo)

Baca Juga:
Hud Filbert Pesinetron Anak Langit Ditangkap Polisi karena Narkoba

Load More