Diwanna Ericha | MataMata.com
Hotman Paris Hutapea. (MataMata.com/Adiyoga Priyambodo)

Matamata.com - Hotman Paris baru-baru ini buka suara setelah ikut andil dalam polemik perselingkuhan yang dialami oleh selebgram Meylisa Zaara. Seperti diketahui, suami Meylisa Zaara, Rizka Atok, berselingkuh dengan seorang pria gay yang menjadi saksi di pernikahannya. 

Ketika menjadi bintang tamu dalam acara Pagi Pagi Ambyar, Hotman Paris dilansir dari akun TikTok @/keluargakecildijerman, pun mengatakan bahwa hubungan sesama jenis tak masuk dalam pasal perzinaan. Bukan tanpa sebab, Hotman Paris merujuk pada Pasal 284 KUHP. 

"Di Undang-Undang KUHP itu bukan. Ini saya bicara secara teori hukum ya, saya bukan sebagai kuasa hukumnya sekarang ya. Secara teori hukum, kalau hubungan sesama jenis itu tidak termasuk perzinaan dalam KUHP pidana kita, tidak termasuk," tegas Hotman Paris, dikutip pada Selasa, (18/07/2023).

"Laki sama laki tidak termasuk (zina) menurut Pasal 284 KUHP. Belum termasuk itu perzinahan," lanjutnya.

Potret mesra Meylisa Zaara dan suami sebelum ketahuan selingkuh (Instagram/meylisazaara)

Mendengar ucapan Hotman Paris tersebut, banyak warganet yang menuangkan komentar dalam video tersebut. Sebagian besar dari mereka meminta supaya pemerintah merevisi Undang-Undang terkait perzinahan. 

"Teori hukum di KUHP pidana tdk termasuk perzinahan secara tdk langsung undang2 membiarkan LGBT,” tulis seorang warganet. 

"Artinya, agar indonesia 100% menolak LGBT, undang undang yang Pak Hotman bilang butuh direvisi. Benar kan?" timpal yang lain. 

Potret mesra Meylisa Zaara dan suami sebelum ketahuan selingkuh (Instagram/meylisazaara)

"Adem Ayem tuh... Para Followernya Kaum Nabi Luth. karena Laki Zina Laki Tidak masuk Hukum Pidananya,” tukas warganet.  

Load More