Matamata.com - Oklin Fia sempat membeberkan siapa sosok pria di video makan es krim itu. Saat ditanya soal hubungan dengan pria di video makan es krim, Oklin membantah sosok tersebut merupakan kekasihnya. Oklin hanya menyebut pria itu sebagai orang yang berprofesi sebagai penata rias.
“Bukan (pacar), orang make up,” ucap Oklin Fia dikutip pada Jumat, (25/08/2023).
Oklin pun enggan membenarkan bahwa pria tersebut merupakan salah satu timnya dalam membuat konten. Lagi, ia hanya menegaskan profesi pria itu.
“Intinya, orang make up,” ucap Oklin menegaskan.
Sebelumnya, Oklin Fia telah selesai diperiksa penyidik perihal laporan buntut video makan es krim yang viral di media sosial. Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, pihaknya masih menindaklanjuti laporan ini.
Komarudin menyebut pihaknya baru mendalami motif Oklin membuat konten dan isi laporan yang dilayangkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Ari Sastra, itu.
“Yang pertama tentunya dengan adanya laporan ya, dari masyarakat yang mewakili masyarakat atas video yang beredar di sosmed, tentu kita harus menindaklanjuti. Berdasarkan laporan tersebut kita melakukan beberapa klasifikasi,” kata Komarudin .
“Tentu (pria di video makan es krim akan diperiksa). Semua yang terlibat kita akan mintai keterangan, termasuk yg mengupload nanti kita dalami, satu lagi Kominfo,” terang Komarudin.
Komarudin memastikan pihaknya pun bakal kembali memanggil beberapa orang untuk dimintai kesaksian. Salah satu yang disebutkan oleh Komarudin adalah sosok pria di video makan es krim.
Sebagai informasi, Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi manusia Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia, Gurun Arisastra, mengatakan pihaknya melaporkan Oklin Fia ke polisi karena tindakannya diduga melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Menurut Gurun, tindakan Oklin sudah keterlaluan.
"Dia buat konten di media sosial memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria. Ini keterlaluan. Kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," tutur Gurun.
Oklin Fia dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Saat membuat laporan, Gurun juga menyerahkan bukti berupa video yang beredar di media sosial.
Berita Terkait
-
Polda Jateng Luncurkan Dumas QR Code, Aduan Polisi Kini Bisa Dilaporkan Secara Cepat dan Transparan
-
Yusril: Putusan MK Jadi Bahan Pembahasan Reformasi Polri
-
Warga Badui Doakan Polisi Segera Tangkap Pelaku Begal di Jakarta
-
Diduga Dikriminalisasi, Selebgram Alnaura Laporkan Oknum Polisi ke Divisi Propam Mabes Polri
-
DPR Tegaskan Hanya Awasi, Reformasi Polri Jadi Kewenangan Eksekutif
Terpopuler
-
Erick Thohir: Atlet SEA Games Harus Tunjukkan Kedigdayaan Indonesia
-
Satgas Telusuri Dugaan Kerusakan Hutan Penyebab Banjir dan Longsor di Sumatera
-
ESDM Identifikasi 23 Izin Tambang di Tiga Provinsi Terdampak Banjir dan Longsor
-
Menkeu Siapkan Dana Tambahan, Tunggu BNPB Ajukan Anggaran Penanganan Banjir Sumatera
-
Siswa MTs di Banyuwangi Raih Medali Perak di Olimpiade Sains Junior Internasional Rusia
Terkini
-
Bandit Tayang Perdana di JAFF 2025: Drama Aksi tentang Pelarian & Balas Dendam
-
Bukan Sekadar Nostalgia: Ini 3 Alasan Setting Film 'Rangga & Cinta' Tetap di Tahun 2000-an
-
LAKON Indonesia Membawa Warisan dan Inovasi ke Panggung Utama Osaka World Expo
-
Siapa Rachquel Nesia? Aktris Muda yang Baru Resmi Menikah dengan Kevin Royano
-
Tak Perlu Bingung, Ini 5 Tips Mengunjungi Universal Studio Japan Saat Peak Season