Nur Khotimah | MataMata.com
David Latumahina dan ayah, Jonathan Latumahina. (Twitter/@seeksixsuck)

Matamata.com - Ayah David Komentari Vonis Ringan Agnes Gracia, Singgung soal Hukuman buat Orang Jahat!

Agnes Gracia divonis 3,5 tahun setelah terbukti terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora. Hukuman yang dijatuhkan terhadap Agnes Gracia pun ikut dikomentari oleh Jonathan Latumahina, ayah David.

Jonathan Latumahina mengomentari vonis Agnes Gracia lewat unggahan Instagram Story. Ia menyinggung soal hukuman bagi orang-orang jahat yang menurutnya sudah ada yang menangani.

Baca Juga:
Ngaku Trauma, Pergaulan Bebas Agnes Gracia dan Mario Dandy Tuai Pro Kontra

"Urusan hukuman buat mereka-mereka yang jahat, biarlah, sudah ada tim yang urus dan yang memang ahli di bidangnya," ungkap Jonathan Latumahina seperti dikutip pada Selasa (11/4/2023).

Pengurus GP Ansor ini pun mengaku lebih fokus kepada kondisi David Ozora yang kini masih dirawat di rumah sakit atas aksi penganiayan sadis yang dilakukan Mario Dandy. Terpenting menurutnya, anaknya itu bisa kembali pulih.

"Yang penting anak ini bisa kembali normal nantinya," ungkapnya.

Baca Juga:
Heboh Ibu Agnes Gracia Girang Anaknya Kencani Mario Dandy: Spek Menantu Idaman

Jonathan juga mengunggah video kondisi David Ozora yang kini sudah membaik dibanding sebelumnya. Dalam video yang diunggah ayahnya, David Ozara pamer jika dirinya sudah bisa berbicara.

David pun tampak ceria sembari menanggi janji kepada seseorang yang dipanggil dengan sebuatan 'om'. "Halo om aku udah bisa ngomong nih, ditunggu ya besok," kata David sambil tersenyum.

Sebelumnya, Hakim tunggal Sri Wahyuni telah menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Agnes Gracia lantaran dinyatakan bersalah atas penganiaayaan berat terhadap David Ozora.

Baca Juga:
Fakta Bersetubuh 5 Kali Diungkap Hakim, Nama Agnes Gracia Jadi Gunjingan di Twitter: Semua Kebongkar

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Agnes dihukum 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Dalam sidang putusan itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan hakim untuk memvonis ringan Agnes. Pertama, Agnes dianggap masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.

Kedua, AG disebut Hakim Sri Wahyuni telah menyesali perbuatannya. Yang ketiga, AG dinilai memiliki orang tua (ortu) yang sedang mengalami sakit parah. (Indian)

Load More