Yohanes Endra | MataMata.com
Potret AG dan Mario Dandy. (dok. Twitter)

Matamata.com - Banding AG ditolak oleh hakim. Hal ini terungkap dalam sidang banding AG terkait kasus penganiayaan David Ozora digelar pada hari ini, Kamis (27/4/2023). Sidang ini dipimpin langsung oleh Hakim Budi Hapsari.

Dari hasil sidang putusan, hakim resmi menolak banding yang diajukan AG. Pihak Pengadilan Tinggi tetap meminta AG menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Budi Hapsari saat sidang.

Baca Juga:
Viral Video Penganiayaan Anak Komisaris Polisi, Disebut Mario Dandy Jilid 2: Kuliti Hartanya

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," sambungnya lagi.

Seperti diketahui, AG divonis menjalani hukuman 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dianggap bersalah karena terlibat melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Dalam kasus ini, ada dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka selain AG. Mereka adalah Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca Juga:
Pamer Arogansi, Mario Dandy Ngotot Hajar David Ozora Meski Tahu AG Bohong Diperkosa

Sidang AG memang dihelat lebih dulu karena perempuan tersebut masih di bawah umur.

Sekadar mengingatkan, Mario Dandy cs menganiaya David Ozora secara sadis Februari lalu. Imbas kejadian ini, David Ozora mengalami cedera otak dan sempat koma. (Dea Hardiningsih Irianto)

Baca Juga:
Bukan Keluarga Mario Dandy, Terungkap Sosok yang Tanggung Biaya Perawatan David Senilai Miliaran

Load More