Yohanes Endra Rena Pangesti | MataMata.com
Guruh Soekarnoputra. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Matamata.com - Fakta baru terkait eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra oleh pengadilan perlahan mulai terjawab. Usut punya usut, masalah berawal dari utang piutang Rp 35 miliar.

Guruh Soekarnoputra awalnya meminjam uang kepada seseorang bernama Suwantara Gotama pada 3 Mei 2011. Nominalnya Rp 35 miliar yang akan digunakan untuk berbisnis.

"Mas Guruh mengajukan pinjaman Rp 35 miliar dengan bunga 4,5 persen. Jangka waktu 3 bulan," kata pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).

Saat mau jatuh tempo pada 3 Agustus 2011, Guruh Soekarnoputra menghubungi Suwantara Gotama. Namun yang bersangkutan justru hilang kontak.

Guruh Soekarnoputra. (MataMata.com/Rena Pangesti)

Sampai akhirnya, muncul perempuan bernama Susy Angkawijaya. Susy menawarkan bantuan Rp16 miliar kepada putra Bung Karno tersebut.

Kesepakatannya, Susy Angkawijaya minta akta jual beli (AJB) rumah Guruh yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Maka dibuatlah AJB tersebut.

"Dia minta AJB, terjadilah kesepakatan Rp 16 miliar," kata Simeon.

Persoalannya, lanjut Simeon, Guruh belum menerima uang Rp16 miliar yang dijanjikan Susy.

Load More