Matamata.com - Fakta baru terkait eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra oleh pengadilan perlahan mulai terjawab. Usut punya usut, masalah berawal dari utang piutang Rp 35 miliar.
Guruh Soekarnoputra awalnya meminjam uang kepada seseorang bernama Suwantara Gotama pada 3 Mei 2011. Nominalnya Rp 35 miliar yang akan digunakan untuk berbisnis.
"Mas Guruh mengajukan pinjaman Rp 35 miliar dengan bunga 4,5 persen. Jangka waktu 3 bulan," kata pengacara Guruh Soekarnoputra, Simeon Petrus di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).
Saat mau jatuh tempo pada 3 Agustus 2011, Guruh Soekarnoputra menghubungi Suwantara Gotama. Namun yang bersangkutan justru hilang kontak.
Sampai akhirnya, muncul perempuan bernama Susy Angkawijaya. Susy menawarkan bantuan Rp16 miliar kepada putra Bung Karno tersebut.
Kesepakatannya, Susy Angkawijaya minta akta jual beli (AJB) rumah Guruh yang berada di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Maka dibuatlah AJB tersebut.
"Dia minta AJB, terjadilah kesepakatan Rp 16 miliar," kata Simeon.
Persoalannya, lanjut Simeon, Guruh belum menerima uang Rp16 miliar yang dijanjikan Susy.
Lebih lanjut kata Simeon, karena Susy mengantongi AJB rumah tersebut, dia menyuruh Guruh untuk keluar dari hunian itu. Guruh menolak dan Susy mulai ajukan gugatan.
"Akhirnya Januari 2014 Susy Angkawijaya menggugat atas akta pengosongan dan AJB," kata Simeon Petrus.
Guruh juga mengajukan berbagai upaya hukum, tapi selalu kalah dari Susy sampai akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini berencana melakukan pengosongan rumah tersebut.
Sementara, Guruh Soekarnoputra merasa terzalimi. Sebab ia yang belum menerima uang tersebut, tiba-tiba harus mengosongkan rumah karena sengketa.
Berita Terkait
-
DPRD Gorontalo Panggil Anggota yang Viral karena Ucapan "Rampok Uang Negara"
-
Istana Anggap Wajar Penayangan Pesan Presiden Prabowo di Bioskop
-
Viral! Warga Ganti Foto Ridwan Kamil dengan Potret Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Jabar, Ini Faktanya
-
Panggung DJ Ambruk Saat Acara Akikah di Palembang, Polisi Periksa Pemilik Hajatan
-
Mahar Pernikahan Rp 2,3 Miliar di Tasikmalaya Viral, Warganet Terpukau: "Luar Biasa!"
Terpopuler
-
Pemerintah Bidik Swasembada Gula, Telur, dan Ayam pada 2026 Usai Amankan BerasJagung
-
Film Dokumenter Gestures of Care Tayang di JAFF 2025, Tingkatkan Kesadaran tentang Kebakaran Hutan di Kalimantan
-
Yusril Buka Peluang Jepang Ajukan Transfer Napi, Bahas Visa hingga Kerja Sama Hukum
-
Gus Ipul: Donasi Bencana Boleh Dibuka Siapa Saja, Asal Transparan dan Bisa Dipertanggungjawabkan
-
Golkar Tekankan Legislator Daerah Harus Sigap Hadapi Bencana
Terkini
-
Viral! Niat Berobat ke Penang, Tiktoker Ini Kaget Lihat Antrean Imigrasi Bandara Penang
-
Profesinya Gak Kaleng-kaleng! Ini Profil Andryan Gama Suami Nessie Judge
-
Ahli Masak Senior yang Ditantang Sisca Kohl, Ini Rekam Jejak Karier Sisca Soewitomo
-
7 Potret Lawas Titiek Soeharto, Akankah Rujuk dengan Prabowo dan Jadi Ibu Negara?
-
Film Viral karena Ungkap Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Ini 7 Fakta Dirty Vote