Matamata.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 penjara di kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/8/2023).
"Kami Penuntut Umum, menuntut supaya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo sela.a 12 tahun penjara," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Jaksa menilai aksi brutal Mario Dandy kepada David Ozora telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan berat terencana. Bukan cuma itu, Mario juga dinilai berupaya menyembunyikan perbuatannya tersebut dengan mengaburkan fakta.
"Upaya terdakwa Mario Dandy untuk mengelabui dan menyembunyikan rencananya menguatkan argumen bahwa tindakan ini memiliki unsur perencanaan yang jelas," kata jaksa.
Berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, perbuatan Mario bersama terdakwa Shane Lukas dan anak AG (15) memiliki unsur rencana terlebih dahulu. Semua dimulai dari motivasi, persiapan, eksekusi tindakan, dan dampak jangka panjang bagi korban.
"Unsur melakukan penganiayaan berat dengan rencanan terlebih dahului terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar jaksa.
Sebelumnya, Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, AG telah divonis lebih dulu. Berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, AG tetap harus jalani hukuman 3,5 tahun penjara. (Rakha Ariyanto)
Berita Terkait
-
Agama Mario Dandy dan Bidata Lengkap, Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara
-
Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Hakim Jatuhkan Vonis Tersebut
-
Mario Dandy Kecewa Gegara Dituntut 12 Tahun Penjara: Saya Masih 19 Tahun!
-
Mario Dandy Mewek saat Bacakan Nota Pembelaan, Auto Diledek: Jagoan Kok Nangis
-
Kutip Ayat Alkitab, Mario Dandy Minta Maaf pada David Ozora di Persidangan
Terpopuler
-
Menkeu Purbaya Tambah Penempatan Dana Pemerintah Rp400 Triliun di Bank Himbara
-
ESDM Sempat Tahan Ekspor Batu Bara demi Amankan Listrik PLN
-
Menbud Fadli Zon Sebut Indonesia Masih Kekurangan 7.500 Layar Bioskop
-
Kisahkan Tragedi Tsunami Aceh! Abidzar hingga Cinta Brian, Ungkap Sinetron 'Lautan Cinta'
-
Mensesneg Prasetyo Hadi Resmi Ditunjuk Jadi Ketua Satgas Mitigasi PHK
Terkini
-
Pengamat Sayangkan Pembubaran Diskusi Pejabat Negara di UGM: Kampus Harus Jadi Ruang Dialog
-
Napi Korupsi di Kendari Viral di Kedai Kopi, Petugas Rutan Dicopot dan Dipindahkan
-
Wamenlu: Komite Nasional Dewan Perdamaian Gaza Bakal Diisi Teknokrat Palestina
-
Viral! Niat Berobat ke Penang, Tiktoker Ini Kaget Lihat Antrean Imigrasi Bandara Penang
-
Profesinya Gak Kaleng-kaleng! Ini Profil Andryan Gama Suami Nessie Judge