Tinwarotul Fatonah | MataMata.com
Lia Ladysta (MataMata.com/Ismail)

Matamata.com - Kasus pencemaran nama baik Syahrini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memastikan Lia Ladysta dan Eminews sudah ditetap menjadi tersangka. Penetapan itu sudah dilakukan sejak Maret 2020.

"Sesuai dengan laporan, salah seorang inisialnya S (Syahrini), pengacaranya, pada bulan Maret yang lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Yusri, saat ditemui Polda Metro Jaya, Senin (14/9/2020).

Lia Ladysta [Matamata.com/Ismail]

Rencananya para tersangka bakal dipanggil pekan depan untuk dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:
Lia Ladysta Jadi Tersangka, Begini Awal Mula Kasusnya dengan Syahrini

"Kami rencanakan tanggal 22 atau 23 (September) ini kita panggil, lakukan pemeriksaan. Baik kepada LL (Lia Ladysta) dan juga media EN (Eminews) yang memang pada saat itu mewawancari LL," katanya menjelaskan.

Menurut Yusri, dari hasil wawancara Eminews kepada Lia Ladysta, diduga ada unsur pencemaran nama baik. Sehingga tim kuasa hukum Syahrini melaporkan mantan personel Trio Macan itu.

Syahrini dan Reino Barack [Instagram]

"Yang kemudian hasil wawancaranya tersebut dilaporkan oleh saudara S melalui kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya," sambungnya.

Baca Juga:
Salmafina Sunan Komentari Pesta Seks yang Viral, Lia Ladysta Jadi Tersangka

Yusri menegaskan, penetapan tersangka Lia Ladysta dan Eminews itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara, baru-baru ini.

"Kemarin sudah dilakukan rapat, gelar perkara, dan memang sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," jelas Yusri.

Lia Ladysta [Matamata.com/Ismail]

"Jadi ada dua yang tersangka, pertama LL dan juga EN. Yang mewawancarai dan juga menyebarkan berita tersebut," ucapnya.

Baca Juga:
Bikin Syahrini Sakit Hati! Ocehan Lia Ladysta yang Kini Jadi Tersangka

Seperti diketahui Syahrini melalui adiknya, Aisyahrini melaporkan Lia Ladysta ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019.

Lia  Ladysta dilaporkan karena memberi komentar Syahrini memiliki hubungan spesial dengan seorang pengusaha tambang asal Banjarmasin yang akrab disapa "Pak Haji". Tudingan itu dilontarkan eks personel Trio Macan saat menghadiri salah satu program acara di salah satu stasiun televisi. 

Lia Ladysta (MataMata.com/Ismail)

Atas laporan tersebut Lia dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) JO Pasal 45 ayat (3) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 THN 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 310 KUHP Dan/Atau Pasal 311 KUHP. (Ismail)

Baca Juga:
Rabu Besok, Lia Ladysta Diperiksa Soal Laporan Syahrini Sebagai Tersangka

Load More